Senin, 11 Juni 2012

BAB IX WAWASAN NUSANTARA (TAMBAHAN)


PENDAHULUAN

Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan sekitarnya berdasarkan ide nasionalnya yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945) yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, bermartabat serta menjiawai tata hidup dalam mencapai tujuan perjuangan nasional.

PEMBAHASAN

Isi wawasan nusantara tercemin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia meliputi :
a. Cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan :
1) Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
2) Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
3) Pemerintahan Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
b. Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh menyeluruh meliputi :
1. Satu kesatuan wilayah nusantara yang mencakup daratan perairan dan dirgantara secara terpadu.
2. Satu kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu ideologi dan identitas nasional.
3. Satu kesatuan sosial-budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas dasar “Bhinneka Tunggal Ika”, satu tertib sosial dan satu tertib hukum.
4. Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.
5. Satu kesatuan pertahanan dan keamanan dalam satu system terpadu, yaitu sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
6. Satu kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang mencakup aspek kehidupan nasional.
§  Asas wasantara terdiri dari :
1. Kepentingan/Tujuan yang sama
2. Keadilan
3. Kejuju ran
4. Solidaritas
5. Kerjasama
6. Kesetiaan terhadap kesepakatan
Tujuannya adalah menjamin kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah dan ikutserta melaksanakan ketertiban dunia.
§  Kedudukan, Fungsi serta Tujuan Wawasan Nusantara:
1. Kedudukan
a. Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai serta mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
b. Wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut:
1. Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
2. Undang0undang dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
3. Wawasan nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional.
4. Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional atau sebagai kebijaksanaan nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
2. Fungsi
Wawsan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala jenis kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Tujuan
Wawasan nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mementingkan kepentingan nasional dari pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah. Hal tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan-kepentingan individu, kelompok, suku bangsa,atau daerah.
§  Arah Pandang Wawasan Nusantara
1. Arah Pandang ke Dalam
Arah pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional , baik aspek alamiah maupun aspek social . Arah pandang ke dalam mengandung arti bahwa bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin factor – factor penebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan .
2. Arah Pandang ke Luar
Arah pandang keluar ditujukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah maupun kehidupan dalam negri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan , perdamaian abadi , dan keadilan sosial , serta kerjasama dan sikap saling hormat menghormati . Arah pandang ke luar mengandung arti bahwa dalam kehidupan internasionalnya , bangsa Indonesia harus berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan , baik politik , ekonomi , social budaya maupun pertahanan dan keamanan demi tercapainya tujuan nasional sesuai dengan yang tertera pada Pembukaan UUD 1945 .
§  Wawasan nasional suatu bangsa dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianutnya. Beberapa teori paham kekuasaan dan teori geopolitik. Perumusan wawasan nasional lahir berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh mana konsep operasionalnya dapat diwujudkan dan dipertanggungjawabkan.
Teori-teori yang dapat mendukung rumusan tersebut antara lain:
a. Paham Machiavelli (Abad XVII)
Dalam bukunya tentang politik yang diterjemahkan kedalam bahasa dengan judul “The Prince”, Machiavelli memberikan pesan tentang cara membentuk kekuatan politik yang besar agar sebuah negara dapat berdiri dengan kokoh. Didalamnya terkandung beberapa postulat dan cara pandang tentang bagaimana memelihara kekuasaan politik. Menurut Machiavelli, sebuah negara akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil berikut: pertama, segala cara dihalalkan dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan; kedua, untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (divide et impera) adalah sah; dan ketiga, dalam dunia politik (yang disamakan dengan kehidupan binatang buas ), yang kuat pasti dapat bertahan dan menang. Semasa Machiavelli hidup, buku “The Prince” dilarang beredar oleh Sri Paus karena dianggap amoral. Tetapi setelah Machiavelli meninggal, buku tersebut menjadi sangat dan banyak dipelajari oleh orang-orang serta dijadikan pedoman oleh banyak kalangan politisi dan para kalangan elite politik.
b. Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Kaisar Napoleon merupakan tokoh revolusioner di bidang cara pandang, selain penganut baik dari Machiavelli. Napoleon berpendapat bahwa perang di masa depan akan merupakan perang total yang mengerahkan segala upaya dan kekuatan nasional. Kekuatan ini juga perlu didukung oleh kondisi sosial budaya berupa ilmu pengetahuan teknologi demi terbentuknya kekuatan hankam untuk menduduki dan menjajah negara-negara disekitar Prancis. Ketiga postulat Machiavelli telah diimplementasikan dengan sempurna oleh Napoleon, namun menjadi bumerang bagi dirinya sendiri sehingg akhir kariernya dibuang ke Pulau Elba.
c. Paham Jendral Clausewitz (XVIII)
Pada era Napoleon, Jenderal Clausewitz sempat terusir oleh tentara Napoleon dari negaranya sampai ke Rusia. Clausewitz akhirnya bergabung dan menjadi penasihat militer Staf Umum Tentara Kekaisaran Rusia. Sebagaimana kita ketahui, invasi tentara Napoleon pada akhirnya terhenti di Moskow dan diusir kembali ke Perancis. Clausewitz, setelah Rusia bebas kembali, di angkat menjadi kepala staf komando Rusia. Di sana dia menulis sebuah buku mengenai perang berjudul Vom Kriege (Tentara Perang). Menurut Clausewitz, perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Baginya, peperangan adalah sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa. Pemikiran inilah yang membenarkan Rusia berekspansi sehingga menimbulkan perang Dunia I dengan kekalahan di pihak Rusia atau Kekaisaran Jerman.
Teori-Teori Geopolitik
1.   Friedrich Ratzel (1844-1904)
Dalam bukunya Politische Geographie (1897) dan Laws of the spatial Growth of States (1986) berisi pondasi geopolitik. Ratzel—pendiri German school ofGeopolitik menekankan bahwa state merupakan badan organis yang secara natural tumbuh ( misal bertambah luas batasnya) seolah Ratzel berusaha menghubungkan teori seleksi alam Darwin tentang ruang melalui teori negara organis. Ia melihat ekspansi Amerika terhadap tanah Indian sebagai hal serupa ketika Jerman mengembangkan teritorinya sepanjang daratan Slavia, Eropa timur. Lebih lanjut, Ratzel menegaskan state tidak bersifat statis melainkan tumbuh secara natural, batas menjadi analogi sederhana dari kulit yang bisa meluruh. Untuk itu, Ratzel menjadi orang pertama yang memperkenalkan istilahlebensraum (livingspace). Salah satu kutipan Ratzel yang paling terkenal adalah: “There is in this small planet, sufficient space for only one great state.”
1.   Karl Haushofer (1896-1946)
Karl Haushofer seorang jendral German yang menyuarakan kepentingan Jerman untuk memperluas tempat hidupnya dimana populasi Jerman dan sumber daya alam bisa diakomodasi. Selain itu, Haushofer juga menyatakan hegemoni regional yang sama dapat didirikan di sekitar negara kuat, misalnya ia mencontohkan Pan Germanism atau Pan-Europe milik Jerman.
Akhirnya, dalam konseptualisasi geopolitik sebagai ‘penalaran yang tersituasi’, perspektif kritis juga berusaha untuk berteori sosio-spasial lebih luas dan keadaan technoterritorial pengembangan dan penggunaan. Sebagai rasionalitas praktis yang ditujukan untuk berpikir tentang ruang dan strategi dalam politik internasional, geopolitik secara historis sangat terlibat dalam apa yang Foucault (1991) mengistilahkan ‘governmentalisasi negara.’ Pertanyaan-pertanyaan seperti ‘Apa yang dimaksud dengan jalan menuju kebesaran nasional bagi negara ? ‘(pertanyaan kunci untuk Alfred Mahan),’ Apa hubungan terbaik dari sebuah negara untuk wilayahnya dan bagaimana negara dapat tumbuh? “(pertanyaan mendasar untuk Friedrich Ratzel), dan ‘Bagaimana negara direformasi sehingga yang kerajaan dapat diperkuat ‘(Mackinder’s question) adalah pertanyaan pemerintah praktis memotivasi para pendiri dari apa yang kita kenal sebagai “klasik geopolitik”. Sejarah dari pemecahan masalah praktis pengetahuan statis terikat dengan pembentukan negara dan kerajaan dan teknik kekukasaan yang memungkinkan bagi mereka untuk mengembangkan wilayah dan masyarakat untuk manajemen dan kontrol. (Ó Tuathail dan Dalby, 1998).
1.   Teori Geopolitik Rudolf Kjellen
Pokok – pokok teori Kjellen dengan tegas menyatakan bahwa negara adalah suatu organisme hidup. Pokok teori tersebut terinspirasi oleh pendapat Ratzel yang menyatakan bahwa negara adalah suatu organisme yang tunduk pada hukum biologi, sedangkan pokok teori Ratzel mencoba menerapkan metodologi biologi teori Evolusi Darwin yang sedang popular di Eropa pada akhir abad ke-19 kedalam teori ruangnya. Pokok – pokok teori Kjellen tersebut :
- Negara merupakan satuan biologis, suatu organisme hidup, yang memiliki intelektualitas. Negara dimungkinkan untuk mendapatkan ruang yang cukup luas agar kemampuan dan kekuatan rakyatnya dapat berkembang secara bebas.
- Negara merupakan suatu system politik yang meliputi geopolitik, ekonomi politik, demo politik, dan krato politik ( politik memerintah ).
- Negara harus mampu berswasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan tekhnologi untuk meningkatkan kekuatan nasionalnya : kedalam untuk mencapai persatuan dan kesatuan yang harmonis dan keluar untuk mendapatkan batas – batas negara yang lebih baik. Sementara itu, kekuasaan imperium continental dapat mengontrol kekuatan maritime.
§  Menurut beberapa pakar luas wilayah indonesia adalah sbb :
TZMKO 1939 tidak menjamin kesatuan wilayah Indonesia sebab wilayah Indonesia menjadi terpisah-pisah, sehingga pada tgl. 13 Desember 1957 pemerintah mengeluarkan Deklarasi Djuanda yang isinya :
a. Segala perairan disekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang luas/lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Indonesia.
b. Lalu-lintas yang damai di perairan pedalaman bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia.
c. Batas laut teritorial adalah 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia.
Sebagai negara kepulauan yang wilayah perairan lautnya lebih luas dari pada wilayah daratannya, maka peranan wilayah laut menjadi sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara.
Luas wilayah laut Indonesia sekitar 5.176.800 km2. Ini berarti luas wilayah laut Indonesia lebih dari dua setengah kali luas daratannya. Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982, berikut ini adalah gambar pembagian wilayah laut menurut konvensi Hukum Laut PBB.
Deklarasi Djuanda yang dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaja, adalah deklarasi yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.
Sebelum deklarasi Djuanda, wilayah negara Republik Indonesia mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939). Dalam peraturan zaman Hindia Belanda ini, pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Ini berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut.

KESIMPULAN

Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State) yang pada saat itu mendapat pertentangan besar dari beberapa negara, sehingga laut-laut antarpulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan kawasan bebas. Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Akibatnya luas wilayah Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km² dengan pengecualian Irian Jaya yang walaupun wilayah Indonesia tapi waktu itu belum diakui secara internasional.
UNCLOS Berdasarkan perhitungan 196 garis batas lurus (straight baselines) dari titik pulau terluar ( kecuali Irian Jaya ), terciptalah garis maya batas mengelilingi RI sepanjang 8.069,8 mil laut
Setelah melalui perjuangan yang penjang, deklarasi ini pada tahun 1982 akhirnya dapat diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982). Selanjutnya delarasi ini dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.
Pada tahun 1999, Presiden Soeharto mencanangkan tanggal 13 Desember sebagai Hari Nusantara. Penetapan hari ini dipertegas dengan terbitnya Keputusan Presiden RI Nomor 126 Tahun 2001, sehingga tanggal 13 Desember resmi menjadi hari perayaan nasional.
sumber :

BAB VIII POLITIK DAN STRATEGI NASIONA; (TAMBAHAN)


  • Pengertian Politik
Politik (etimologis) adalah segala sesuatu yag berkaitan dengan urusan yang menyangkut kepentingan dari sekelompok masyarakat (negara). Secara umum politik mempunyai dua arti, yaitu poplituik dalam arti kepentingan umum (politics) dan politik dalam arti kebijakan (policy). Politik dalam arti politics adalah rangkaian asas/prinsip, keadaan, jalan, cara atau alat yag akan digunakan untuk mencapai tujuan. Sedangkan politik dalam arti policy adalah penggunaan pertimbangan tertentu yang dapat menjamin terlaksananya usaha untuk mewujudkan keinginan atau cita-cita yang dikehendaki.
Dapat disimpulkan bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem negara dan upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan itu, pengambilan keputusan (decisionmaking) mengenai seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah ditentukan. Untuk melaksanakan tujuan itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi dari sumber-sumber yang ada.
.
  • Hal-hal yang berkaitan dengan Politik:
a)    Negara
Merupakan suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya. Dapat dikatakan Negara merupakan bentuk masyarakat dan oerganisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
b)    Kekuasaan
Merupakan kemampuan seseorang atau kelompok untuk memengaruhi tingkat laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Yang perlu dperhatikan dalam kekuasaan adalah bagaimana cara memperoleh kekuasaan, bagaimana cara mempertahankan kekuasaan dan bagaimana kekuasaan itu dijalankan.
c)    Pengambilan keputusan
politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum, keputusan yang diambil menyangkut sector public dari suatu Negara. Yang perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan politik adalah siapa pengambil keputusan politik itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.
d)    Kebijakan umum
Merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau sekelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu sendiri.
e)    Distribusi
Adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting, nilai harus dibagi secara adil. Politik membicarkaan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
.
  • Pengertian Strategi
Pengertian strategi yaitu berasal dari bahasa yunani yang berarti strategia yang merupakan the art of the general atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik. Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang
.

TINGKAT PENENTU KEBIJAKAN DALAM PEMERINTAHAN:

1)  Tingkat penentu kebijakan puncak
a)    Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar.
b)    Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara.
2)  Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang Iingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3)  Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada di tangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat di atasnya.
4)  Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5)  Tingkat penentu kebijakan di daerah
Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.
Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II.

BAB VII POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL (TAMBAHAN)


PENDAHULUAN


Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT. bahwa penulis telah menyelesaikan tugas mata pelajaran PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN dengan pembahasan “POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL”.
Dalam penyusunan tugas atau materi ini, tidak sedikit hambatan yang penulis hadapi. Namun penulis menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan materi ini tidak lain berkat bantuan, dorongan teman-teman, serta referensi dari e-book Universitas Gunadarma, sehingga kendala-kendala yang penulis hadapi teratasi dan tidak copy-paste dari google browsing (internet).
Apabila ada kesamaan tulisan dari internet, penulis tidak mengetahuinya karena modem habis dan pure dari e-book. Dan jika ada kesamaan tulisan dari e-book itu karena tulisan itu tidak mungkin diubah dari materi tersebut.
Semoga materi ini dapat bermanfaat dan menjadi sumbangan pemikiran bagi pihak yang membutuhkan, khususnya bagi penulis sehingga tujuan yang diharapkan dapat tercapai, Amiin.


 PEMBAHASAN MATERI


POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
A. PENGERTIAN POLITIK STRATEGI dan POLTRANAS
            Politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti Kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri(Negara), sedangkan taia berarti urusan. Jadi, politik adalah Suatu sikap/tindakan dari kesatuan masyarakat yang menangani urusan Negaranya.
Dengan pembahasan politik ini, berarti akan membahas juga tentang :
a. Negara
Adalah suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya. Jelas sekali, karena Negara memiliki kekuasaan tertinggi yang di taati rakyatnya menjadi organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah.
b. Kekuasaan
Adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Banyak sekali orang-orang yang gelap mata akan kekusaan yang mereka tahu hanya bagaimana cara memperoleh kekuasaan yang cepat, bagaimana cara mempertahankan kekuasaan yang lama dan bagaimana kekuasaan itu di jalankan menurut orang itu. Tanpa mereka memikirkan bagaimana mereka memperoleh, mempertahankan, dan menjalankan kekuasaan itu dengan cara yang benar, jujur, dan tampa merugikan/menindas rakyat kecil.
c. Pengambilan keputusan
Politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum, keputusan yang diambil menyangkut sector public dari suatu Negara. Pengambilan keputusan dalam politik haruslah memperhatikan tentang siapa yang pengambil keputusan dan untuk siapa keputusan itu dibuat. Jangan gegabah dalam pengambilan keputusan tersebut, karena dalam politik ini menyangkut suatu masyarakat luas di suatu Negara.
d. Kebijakan Umum.
Setelah adanya pengambilan keputusan secara matang dan adil seseorang atau kelompok politik akan menentukan kebijakan umum dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan tersebut.
e. Distribusi
Adalah pembagian dan pengalokasikan nilai-nilai(values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting, nilai harus dibagi secara adil, karena jika tidak adail akan merugiakn sebagian dari masyarakat di dalam sutu Negara. Politik membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
           
Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya the art of the general atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam perang. Pada zaman globalisasi seperti sekarang kata strategi tidak lagi terbatas digunakan utuk sebuah peperangan, melainkan digunakan secara luas terutama digunakan dalam ilmu ekonomi yaitu strategi dalam mendapatkan suatu laba/keuntungan, ilmu olahraga yaitu strategi untuk mengalahkan lawan dalam pertandingan olahraga, bisa juga sutu strategi ini digunakan dalam perkuliahan dimana seorang mahasiswa haruslah mempunyai strategi untuk besaing dengan teman perkuliahannya untuk mendapatkan IPK tertinggi. Jadi, dalam arti umum straregi merupakan cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian sutu tujuan.
            Dalam pembahasan pilitik ini, Stategi Nasioanal merupakan cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang di tetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasioanal, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Sedangkan Politik Nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan Nasional.



 KESIMPULAN



Kesimpulannya untuk materi ini adalah Politik menurut penulis adalah Suatu sikap/tindakan dari kesatuan masyarakat yang menangani urusan Negaranya. Stategi Nasioanal merupakan cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang di tetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasioanal, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Sedangkan Politik Nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan Nasional.
B. SARAN
            Membahas tentang politik dan startegi nasional banyak sekali saran yang dapat di utarakan salah satunya yang penulis ingin sampaikan adalah untuk para penguasa politik, jangan lah rakus dengan jabatan tanpa melihat rakyat kecil karena rakyatlah yang mengambil keputusan dan percaya untuk memilih para penguasa politi itu, jadi haruslah dipertanggungjawabkan suatu amat rakyat denga benar, jujur, dan adil. Dan dalam pemikiran penyusunan politik dan strategi nasioanal haruslah memahami benar dari apa yang telah disebutkan itu, tidak boleh asala dalam penyusunan politik dan strategi nasional. Jika salah dan asal, maka yang rugi adalah masyarakat/Negara tersebut.


BAB VI KETAHANAN NASIONAL (TAMBAHAN)



PENDAHULUAN
 Ketahanan nasional adalah kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Ketahanan nasional merupakan kondisi dinamik yang dimiliki suatu bangsa, yang didalamnya terkandung keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional. Kekuatan ini diperlukan untuk mengatasi segala macam ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang langsung atau tidak langsung akan membahayakan kesatuan, keberadaan, serta kelangsungan hidup bangsa dan negara. Bisa jadi ancaman-ancaman tersebut dari dalam ataupun dari luar.

ISI
A.               Latar Belakang
Kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan ketahanan nasional yang didasari oleh landasan idiil Pancasila.
B.               Pokok-pokok Pikiran
  1. Manusia berbudaya
  2. Tujuan nasional, falsafah bahasa dan ideologi negara
    C.     Pengertian Ketahanan Indonesia
Ketahanan Nasional adalah kondisi nasional harus diwujudkan dan harus di bina secara terus menerus dan sinergi mulai dari pribadi hingga nasional.
D.      Pengertian Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia
Konsepsi ketahanan nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang.
E.               Hakikat Tannas dan Konsepsi Tannas Indonesia
  1. Hakikat tannas adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa.
  2. Hakikat konsepsi tannas adalah pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang, serasi, selaras dalam seluruh aspek kehidupan nasional.
    F.        Asas – asas Tannas Indonesia
Asas-asas ketahanan nasional Indonesia diantaranya :
  1. Asas kesejahteraan dan keamanan
  2. Asas komprehensif integral atau menyeluruh terpadu
  3. Asas mawas ke dalam dan ke luar
    G.       Sifat Ketahanan Nasional Indonesia
Sifat ketahanan nasional Indonesia diantaranya :
  1. Mandiri
  2. Dinamis
  3. Wibawa
  4. Konsultasi dan kerjasama
    H.        Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional Terhadap Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
    1. Pengaruh aspek ideologi
  • Ideologi dunia
  • Ideologi pancasila
  • Ketahanan pada aspek ideologi
  1. Pengaruh aspek politik
  • Politik secara umum
  • Politik indonesia
  • Ketahanan pada aspek politik
  1. Pengaruh aspek ekonomi
  • Perekonomian secara umum
  • Perekonomian indonesia
  • Ketahanan pada aspek ekonomi
  1. Pengaruh aspek sosial budaya
  • Struktur sosial di indonesia
  • Kondisi budaya di indonesia
  • Ketahanan pada aspek sosial budaya
  1. Pengaruh aspek pertahanan dan keamanan
  • Pokok – pokok pengetahuan pertahanan dan keamanan
  • Postur kekuatan pertahanan dan keamanan
  • Ketahanan pada aspek pertahanan dan keamanan
  • Keberhasilan keamanan nasional.

KESIMPULAN
 Ketahanan nasional adalah kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan ketahanan nasional yang didasari oleh landasan idiil Pancasila. Ketahanan Nasional adalah kondisi nasional harus diwujudkan dan harus di bina secara terus menerus dan sinergi mulai dari pribadi hingga nasional. Konsepsi ketahanan nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang.
Sifat ketahanan nasional Indonesia diantaranya : Mandiri, Dinamis, Wibawa, dan Konsultasi dan kerjasama. Pengaruh aspek ketahanan nasional terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara, terdiri atas : Pengaruh aspek ideology, Pengaruh aspek politik, Pengaruh aspek ekonomi, Pengaruh aspek sosial budaya, dan Pengaruh aspek pertahanan dan keamanan.

BAB III KETAHANAN NASIONAL


1.1 Latar Belakang
Terbentuknya negara Indonesia dilatar belakangi oleh perjuangan seluruh bangsa. Sudah sejak lama Indonesia menjadi incaran banyak negara atau bangsa lain, karena potensinya yang besar dilihat dari wilayahnya yang luas dengan kekayaan alam yang banyak. Kenyataannya ancaman datang tidak hanya dari luar, tetapi juga dari dalam. Terbukti, setelah perjuangan bangsa tercapai dengan terbentuknya NKRI, ancaman dan gangguan dari dalam juga timbul, dari yang bersifat kegiatan fisik sampai yang idiologis. Meski demikian, bangsa Indonesia memegang satu komitmen bersama untuk tegaknya negara kesatuan Indonesia. Dorongan kesadaran bangsa yang dipengaruhi kondisi dan letak geografis dengan dihadapkan pada lingkungan dunia yang serba berubah akan memberikan motivasi dlam menciptakan suasana damai.
1.2 Rumusan Masalah
Dalam paper ini akan dibahas beberapa masalah, diantaranya :
1. Bagaimana ancaman bagi negara Indonesia ?
2. Apa saja asas-asas ketahanan nasional ?
3. Bagaimana sifat-sifat ketahanan nasional ?
4. Bagaiman kedudukan dan fungsi ketahanan nasional ?
5. Bagaimana konsepsi ketahanan nasional ?

PEMBAHASAN
2.1 Beberapa Ancaman Dalam dan Luar Negeri
Beberapa ancaman dalam dan luar negeri telah dapat diatasi bangsa Indonesia dengan adadnya tekad bersama-sama menggalang kesatuan dan kecintaan bangsa. Berbagai pemberontakan PKI, RMS (Republik Maluku Selatan), PRRI Permesta dan juga gerakan sparatis di Timor- Timur yang pernah menyatakan dirinya berintegrasi dengan Indonesia, meskipun akhirnya kenyataan politik menyebabkan lepasnya kembali daerah tersebut. Ancaman sparatis dawasa ini ditunjukan dengan banyaknya wilayah atau propinsi di Indonesia yang menginginkan dirinya merdeka lepas dari Indonesia seperti Aceh, Riau, Irian Jaya, dan beberapa daerah lain begitu pila beberapa aksi provokasi yang mengganggu kestabilan kehidupan sampai terjadinya berbagai kerusuhan yang diwarnai nuansa etnis dan agama dan gangguan dari luar adalah gangguan dari negara lain yang ingin menguasai pulau-pulau kecil yang masih berada di didalam wilayah NKRI namun dekat dengan wilayah negara lain. Bangsa Indonesia telah berusaha menghadapi semua ini dengan semangat persatuan dan keutuhan, meskipun demikian gangguan dan ancaman akan terus ada selama perjalanan bangsa, maka diperlukan kondisi dinamis bangsa yang dapat mengantisipasi keadaan apapun terjadi dinegara ini.
2.2 Asas – Asas Ketahanan Nasional
Asas ketahanan nasional adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasil, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut (Lemhannas, 2000: 99 – 11).
a) . Asas kesejahtraan dan keamanan
Asas ini merupakan kebutuhan yang sangat mendasar dan wajib dipenuhi bagi individu maupun masyarakat atau kelompok. Didalam kehidupan nasional berbangsa dan bernegara, unsur kesejahteraan dan keamanan ini biasanya menjadi tolak ukur bagi mantap/tidaknya ketahanan nasional.
b). Asas komprehensif/menyeluruh terpadu
Artinya, ketahanan nasional mencakup seluruh aspek kehidupan. Aspek-aspek tersebut berkaitan dalam bentuk persatuan dan perpaduan secara selaras, serasi, dan seimbang.
c). Asas kekeluargaan
Asas ini bersikap keadilan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam hal hidup dengan asas kekeluargaan ini diakui adanya perbedaan, dan kenyataan real ini dikembangkan secara serasi dalam kehidupan kemitraan dan dijaga dari konflik yang bersifat merusak/destruktif.
2.3 Sifat-sifat Ketahanan Nasional
Beberapa sifat ketahanan nasional yang ada mingkin akan kami jabarkan seperti dibawah ini :
Ø Mandiri
Maksudnya adalah percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dan tidak mudah menyerah. Sifat ini merupakan prasyarat untuk menjalin suatu kerjasama. Kerjasama perlu dilandasi oleh sifat kemandirian, bukan semata-mata tergantung oleh pihak lain
Ø Dinamis
Artinya tidak tetap, naik turun tergantung situasi dan kondisi bangsa dan negara serta lingkungan strategisnya. Dinamika ini selalu diorientasikan kemasa depan dan diarahkan pada kondisi yang lebih baik.
Ø Wibawa
Keberhasilan pembinaan ketahanan nasional yang berlanjut dan berkesinambungan tetap dalam rangka meningkatkan kekuatan dan kemampuan bangsa. Dengan ini diharapkan agar bangsa Indonesia mempunyai harga diri dan diperhatikan oleh bangsa lain sesuai dengan kualitas yang melekat padanya. Atas dasar pemikiran diatas, maka berlaku logika, semakin tinggi tingkat ketahanan nasional, maka akan semakin tinggi wibawa negara dan pemerintah sebagai penyelenggara kehidupan nasional.
Ø Konsultasi dan kerjasama
Hal ini dimaksudkan adanya saling menghargai dengan mengandalkan pada moral dan kepribadian bangsa. Hubungan kedua belah pihak perlu diselenggarakan secara komunikatif sehingga ada keterbukaan dalam melihat kondisi masing-masing didalam rangka hubungan ini diharapkan tidak ada usaha mengutamakan konfrontasi serta tidak ada hasrat mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata.
2.4 Kedudukan dan Fungsi Ketahanan Nasional
Kedudukan dan fungsi ketahanan nasional dapat dijelaskan sebagai berikut :
a). Kedudukan :
ketahanan nasional merupakan suatu ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia serta merupakan cara terbaik yang perlu di implementasikan secara berlanjut dalam rangka membina kondisi kehidupan nasional yang ingin diwujudkan, wawasan nusantara dan ketahanan nasional berkedudukan sebagai landasan konseptual, yang didasari oleh Pancasil sebagai landasan ideal dan UUD sebagai landasan konstisional dalam paradigma pembangunan nasional.
b). Fungsi :
Ketahanan nasional nasional dalam fungsinya sebagai doktrin dasar nasional perlu dipahami untuk menjamin tetap terjadinya pola pikir, pola sikap, pola tindak dan pola kerja dalam menyatukan langkah bangsa yang bersifat inter – regional (wilayah), inter – sektoral maupun multi disiplin. Konsep doktriner ini perlu supaya tidak ada cara berfikir yang terkotak-kotak (sektoral). Satu alasan adalah bahwa bila penyimpangan terjadi, maka akan timbul pemborosan waktu, tenaga dan sarana, yang bahkan berpotensi dalam cita-cita nasional. Ketahanan nasional juga berfungsi sebagai pola dasar pembangunan nasional. Pada hakikatnya merupakan arah dan pedoman dalam pelaksanaan pembangunman nasional disegala bidang dan sektor pembangunan secara terpadu, yang dilaksanakan sesuai dengan rancangan program.
2.5 Ketahanan Nasional dan Konsepsi Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional adalah kondisi dinamis suatu bangsa yang meliputi segenap kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan, baik yang datang dari dalam maupun dari luar, untuk menjamin identitas, integrasi dan kelangsungan hidup bangsa dan negar serta perjuangan mencapai tujuan nasional dapat dijelaskan seperti dibawah ini :
Ø Ketangguhan
Adalah kekuatan yang menyebabkan seseorang atau sesuatu dapat bertahan, kuat menderita atau dapat menanggulangi beban yang dipikulnya.
Ø Keuletan
Adalah usaha secara giat dengan kemampuan yang keras dalam menggunakan kemampuan tersebut diatas untuk mencapai tujuan.
Ø Identitas
Yaitu ciri khas suatu bangsa atau negara dilihat secara keseluruhan. Negara dilihat dalam pengertian sebagai suatu organisasi masyarakat yang dibatasi oleh wilayah dengan penduduk, sejarah, pemerintahan, dan tujuan nasional serta dengan peran internasionalnya.
Ø Integritas
Yaitu kesatuan menyeluruh dalam kehidupan nasional suatu bangsa baik unsur sosial maupun alamiah, baik bersifat potensional maupun fungsional.
Ø Ancaman
Yang dimaksud disini adalah hal/usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan dan usaha ini dilakukan secara konseptual, kriminal dan politis.
Ø Hambatan dan gangguan
Adalah hal atau usaha yang berasal dari luar dan dari diri sendiri yang bersifat dan bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.

PENUTUP
3.1 Simpulan
Negara Indonesia adalah negara yang solid terdiri dari berbagai suku dan bangsa, terdiri dari banyak pulau-pulau dan lautan yang luas. Jika kita sebagai warga negara ingin mempertahankan daerah kita dari ganguan bangsa/negara lain, maka kita harus memperkuat ketahanan nasional kita. Ketahanan nasional adalah cara paling ampuh, karena mencakup banyak landasan seperti : Pancasila sebagai landasan ideal, UUD 1945 sebagai landasan konstitusional dan Wawasan Nusantara sebagai landasan visional, jadi dengan demikian katahanan nasional kita sangat solid.