KATA PENDAHULUAN
Puji syukur penyusun panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu wata΄ala, karena
berkat rahmat-Nya kami bisa menyelesaikan makalah yang berjudul Wawasan
Nusantara. Makalah ini diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan.
Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu
sehingga makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Makalah ini masih
jauh dari sempurna, oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun
sangat kami harapkan demi sempurnanya makalah ini.
WAWASAN NUSANTARA
PEMBAHASAN
Kata wawasan berasal dari bahasa Jawa yaitu wawas (mawas)
yang artinya melihat atau memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan cara
pandang atau cara melihat.
Wawasan
nusantara adalah
cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara
mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan
nasional.
Kehidupan
negara senantiasa dipengaruhi perkembangan lingkungan strategik sehinga wawasan
harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai
hambatan dan tantangan yang ditimbulkan dalam mengejar kejayaanya.
Dengan
demikian, wawasan nasional suatu bangsa adalah cara pandang suatu bangsa yang
telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba
terhubung (interaksi & interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara
di tengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional, maupun global.
Geopolitik
adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori
ini banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti :
1. Pertumbuhan
negara dapat dianalogikan (disamakan/mirip) dengan pertumbuhan organisme
(mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh,
berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
2. Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).
3. Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam.
4. Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam.
Apabila ruang
hidup negara (wilayah) sudah tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan
mengubah batas negara baik secara damai maupun dengan kekerasan/perang. Ajaran
Ratzel menimbulkan dua aliran :
1. Negara
sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara,
hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar
memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya.
2. Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang: geopolitik,ekonomipolitik, demopolitik, sosialpolitik dan kratopolitik.
3. Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.
Pandangan Karl
Haushofer ini berkembang di Jerman di bawah kekuasan Aldof Hitler, juga
dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat
militerisme dan fasisme.
Teori ahli
Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua yaitu
konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat mengusai
“daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau dunia”
yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.
Barang siapa
menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti
menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.
)
Kekuatan di
udara justru yang paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis
terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran
dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.
Teori daerah
batas (rimland) yaitu teori wawasan kombinasi, yang menggabungkan kekuatan
darat, laut, udara dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan keperluan dan
kondisi suatu negara.
Wawasan
nasional Indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal
sehingga dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai
negara Indonesia.
Bangsa
Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang
perang dan damai berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih
cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak
mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung
persengketaan dan ekspansionisme.
Indonesia
menganut paham negara kepulauan berdasar ARCHIPELAGO CONCEPT yaitu laut sebagai
penghubung daratan sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh
sebagai Tanah Air dan ini disebut negara kepulauan.
Bangsa
Indonesia dalam menentukan wawasan nasional mengembangkan dari kondisi nyata.
Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasan dari bangsa Indonesia
yang terdiri dari latar belakang sosial budaya dan kesejarahan Indonesia.
Wawasan
Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya
sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
Wawasan
Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan
nasional.
Sedangkan
pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara
sebagai geopolitik Indonesia adalah:
cara pandang
dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam
dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah
dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek
kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Adalah keutuhan
nusantara/nasional, dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh
dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.
Berarti setiap
warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara
utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk
produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara.
G. Asas Wawasan
Nusantara
Merupakan
ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan
diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk
bangsa Indonesia(suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama.
Wawasan
Nusantara merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat
dengan tujuan agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam rangka
mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.
Fungsi Wawasan
Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan
segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi
penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat
dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.
Tujuan Wawasan
Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari
rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada
kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa/daerah.
Penerapan
Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak
yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara.
Falsafah
Pancasila
- Penerapan Hak Asasi Manusia
(HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai
dengan agama masing- masing.
- Mengutamakan kepentingan
masyarakat daripada individu dan golongan.
- Pengambilan keputusan
berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Aspek sosial budaya
Indonesia
terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat,
bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan
nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi
konflik yang besar.mengenai berbagai macam ragam budaya
Aspek sejarah
Indonesia
diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan
dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan
yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan
dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini
harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan
Indonesia.
Fungsi
- Wawasan nusantara sebagai
konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep
dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
- Wawasan nusantara sebagai
wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi,
kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan
pertahanan dan keamanan.
- Wawasan nusantara sebagai
wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik
Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang
meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
- Wawasan nusantara sebagai
wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar
tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.
Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:
- Risalah sidang BPUPKI tanggal
29 Mei-1 Juni 1945 tentang
negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan
Indonesia meliputi batas Hindia
Belanda, Muh. Yamin menyatakan
Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo,Selebes, Maluku-Ambon, Semenanjung Melayu, Timor,Papua, Ir.
Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan
satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
- Ordonantie (UU Belanda) 1939,
yaitu penentuan lebar lautsepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis
pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countourpulau/darat. Ketentuan ini
membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap
wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
- Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan
pengumuman pemerintah RI tentang wilayah
perairan negara RI, yang isinya:
- Cara penarikan batas laut
wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada
sistem penarikan garis lurus (straight
base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik -
titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
- Penentuan wilayah lebar laut
dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
- Zona
Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum
Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur
dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda,
secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.
TUJUAN
1. Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945,
dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darahIndonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakanketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan
perdamaian abadi dan keadilan sosial".
2. Tujuan ke dalam adalah mewujudkan
kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka
dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi
kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan
membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di
seluruh dunia.
Kehidupan politik
Beberapa
pelaksanaan wawasan nusantara diantaranya adalah :
1. Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam
undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan
Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut
harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam
pemilihan presiden,
anggota DPR,
dan kepala daerah harus menjalankan prinsip
demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan
bangsa.
2. Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat
dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh
bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama
bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak
produk hukum yang dapat diterbitkan olehprovinsi dan kabupaten dalam
bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku
secara nasional.
- Mengembagkan sikap hak asasi
manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan
bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
- Memperkuat komitmen politik
terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan
semangat kebangsaan dan kesatuan.
- Meningkatkan peran Indonesia
dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik ebagai
upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulaukosong.
Kehidupan ekonomi
- Wilayah
nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi
khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil
tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup
besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus
berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
- Pembangunan
ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh
sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam
keadilan ekonomi.
- Pembangunan
ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan
fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
Kehidupan social
Tari pendet dari Bali merupakan
budaya Indonesia yang harus dilestarikan sebagai implementasi dalam kehidupan
sosial.
- Mengembangkan
kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi
budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan
pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan
bagi daerah tertinggal.
- Pengembangan
budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat
dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional
maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum,
dan cagar budaya.
Kehidupan pertahanan dan keamanan
Membagun TNI Profesional merupakan
implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan.
- Kegiatan
pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada
setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut
merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan
tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang
mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
- Membangun
rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi
ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan
membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda
daerah dengan kekuatan keamanan.
- Membangun
TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai
bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah
terluar Indonesia.
Dalam
mewujudkan aspirasi dan perjuangan ada 3 faktor penentu utama yang harus
diperhatikan oleh suatu bangsa:
1. Bumi/Ruang dimana bangsa itu hidup
2. Jiwa, tekad dan semangat manusia atau
rakyat
3. Lingkungan
Wawasan
Nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan
lingkungannya dengan eksistensinya yang serba terhubung (interaksi &
interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungan
baik nasional, regional, maupun global.
Landasan
Wawasan Nusantara
Menurut Wulan
Olivia dalam blognya, Landasan wawasan nusantara dalam paradigma nasional
dapat dilihat dari stratifiskasinya sebagai berikut:
1.
Landasan Idiil
Pancasila
sebagai faslafah ideologi bangsa dan dasar negara. Berkedudukan sebagai
landasan idiil darpada wawasan nusantara. Karena pada hakikatnya wawasan
nusantara merupakan perwujudan dari pancasila. Pancasila merupakan kesatuan
yang bulat dan utuh serta mengandung paham keseimbangan, keselarasan, dan
keseimbangan. Maka wawasan nusantara mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan
keserasian dalam bidang-bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan
keamanan.
2. Landasan Konstitusional
UUD 1945 yang merupakan landasan
konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal
1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat dan dilakukan
sepenuhnya oleh MPR.
3. Landasan
Visional.
Landasan visional atau tujuan
nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa indonesia merupakan
ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak
terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan
cita-cita dan dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945
alinea keempat yaitu :
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia
4. Landasan
Konsepsional
Ketahanan nasional, yaitu merupakan
kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan
mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai
landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya,
bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan
(HTAG). Agar dapat mengatasinya, bangsa indonesia harus memiliki kemampuan,
keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
5. Landasan
Operasional.
GBHN adalah sebagi landasan wawasan
operasional dalam wawasan nusantara, yang dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor
: IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.
Unsur Dasar
Wawan Nusantara
Konsepsi
Wawasan Nusantara terdiri dari tiga unsur dasar yaitu:
- Wadah
(contour) adalah wadah kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang
meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara
dengan kekayaan alam dan penduduk serta ragam budaya.
- Isi
(content) adalah aspirasi yang berkembang di masyarakat dan cita-cita
serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD.
· Tata
Laku (conduct) adalah hasil interaksi antara wadah dan isi yang terdiri dari
tata laku bathiniah dan lahiriah. Tata laku bathiniah mencerminkan jiwa,
semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia. Sedangkan, tata laku
lahiriah tercermin dalam tindakan perbuatan dan perilaku dari bangsa
Indonesia, yang kedua tersebut akan mencerminkan identitas jati diri ataukepribadian bangsa Indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan.
Indonesia, yang kedua tersebut akan mencerminkan identitas jati diri ataukepribadian bangsa Indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan.
ARAH PANDANG WAWASAN NUSANTARA
1. Arah
Pandang Ke Dalam
Arah pandang ke dalam bertujuan
menjamin perwujudan persatuan kesatuansegenap aspek kehidupan nasional, baik
aspek alamiah maupun sosial. Arah pandangke dalam mengandung arti bahwa bangasa
indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini
mungkin faktor-faktor penyebab timbulnyadisintegrasi bangsa dan harus
mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatua dan kesatuan dalam
kebhinekaan.
2. Arah
Pandang Ke Luar
Arah pandang ke luar ditujukan demi
terjaminnya kepentingan nasional dalamduna serba berubah maupun kehidupan dalam
negeri serta dalam melaksanakanketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilansosial, serta kerja sama dan sikap saling
menghormati. Arah pandang ke luar mengandung arti bahwa kehidupan
internasionalnya, bangsa Idonesia harus berusahamengamankan kepentingan
nasionalnya dalam semua aspek kehidupan demitercapainya tujuan nasional sesuai
tertera pada Pembukaan UUD1945
KESIMPULAN
Wilayah
Indonesia yang sebagian besar adalah wilayah perairan mempunyai banyak
celah kelemahan yang dapat dimanfaatkan oleh negara lain yang padaakhirnya
dapat meruntuhkan bahkan dapat menyebabkan disintegrasi bangsaIndonesia.
Indonesia yang memiliki kurang lebih 13.670 pulau memerlukan pengawasan
yang cukup ketat. Dimana pengawasan tersebut tidak hanya dilakukanoleh pihak
TNI/Polri saja tetapi semua lapisan masyarakat Indonesia. Bila
hanyamengandalkan TNI/Polri saja yang persenjataannya kurang lengkap mungkin
bangsaIndonesia sudah tercabik – cabik oleh bangsa lain. Dengan adannya
wawasannusantara kita dapat mempererat rasa persatuan di antara penduduk
Indonesia yangsaling berbhineka tunggal ika.Wawasan nasional bangsa Indonesia
adalah wawasan nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan
nasional menuju tujuan nasional. sedangkanketahanan nasional merupakan kondisi
yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut
dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena itudiperlukan suatu konsepsi
ketahanan nasional yang sesuai dengan karakteristik bangsa
Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar