A. Sistem Kliring Elektronik Di Indonesia
Kegiatan Bank antara lain melakukan kegiatan KLIRING yang
merupakan suatu tata cara perhitungan utang piutang dalam bentuk surat-surat
dagang dan surat-surat berharga dari suatu bank terhadap bank lainnya, dengan maksud
agar penyelesaiannya dapat terselenggara dengan mudah dan aman, serta untuk
memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral yang perhitungannya
diselesaikan pada waktu tertentu. Dalam pelaksanaan kliring terdiri dari
beberapa peserta antara lain : peserta langsung (Bank Retail, Bank Devisa) dan
peserta tidak langsung (BPR). Adapun jenis-jenis kliring terdiri dari : Kliring
Umum, Kliring Lokal, Kliring antar Cabang.
Bank Indonesia mengeluarkan Sistem Kliring Elektronik (SKE). SKE mempunyai beberapa tujuan,
antara lain :
1.
Meningkatkan
kualitas dan kapasitas layanan system pembayaran lebih cepat, akurat, handal,
aman dan lancar.
2.
Meningkatkan
efisiensi, efektifitas serta keamanan pelaksanaan dan pengawasan proses
Kliring.
3.
Memenuhi
kebutuhan informasi para peserta kliring mengenai hasil perhitungan kliring
secara lebih cepat, akurat dan tepat waktu.
Dokumen kliring merupakan dokumen control dan berfungsi
sebagai alat banttu dalam proses perhitungan kliring yang terdiri dari :
1.
Bukti Penyerahan Warkat Debet – Kliring Penyerahan (BPWD);
2.
Bukti Penyerahan Warkat Kredit – Kliring Penyerahan (BPWK);
3.
Kartu Batch Warkat Debet;
4.
Kartu Batch Warkat Kredit;
5.
Lembar Substansi.
Berikut ada beberapa hal yang merupakan bagian dari
Sistem Kliring dan Pemindahan Dana di Indonesia.
Sistem kliring yang dilaksanakan BI saat ini sudah dapat
berlangsung secara nasional melalui Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI).
Maksudnya, proses kliring baik kliring debet maupun kliring kredit yang penyelesaian
akhirnya dilakukan secara nasional. Selain itu ada tiga sistem kliring lain
yang lazim dikenal, yakni Sistem manual, Sistem Semi Otomasi, dan Sistem
Otomasi. Kliring manual adalah penyelenggaraan kliring lokal yang dalam
perhitungan, pembuatan bilyet saldo kliring serta pemilihan warkat dilakukan
secara manual oleh setiap peserta kliring. Perhitungan kliring didasarkan pada
warkat yang dikliringkan oleh peserta kliring. Sedangkan sistem semi otomasi
adalah kliring lokal yang perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring
dilakukan secara otomasi melalui alat bantu komputer. Namun pemilihan warkat
tetap dilakukan secara manual oleh bank peserta kliring. Sementara sistem
kliring lokal yang dalam perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring dan
pemilahan warkat dilakukan secara otomatis dengan bantuan komputer.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar