PENDAHULUAN
1. PENGERTIAN BANK
Klasifikasi bank
Ada beberapa cara dalam pengklasifikasian
bank-bank di Indonesia, yaitu dilihat dari segi fungsi atau status operasi;
kepemilikan; danpenyediaan jasa.
Klasifikasi bank berdasarkan fungsi atau status
operasi.
·Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang didirikan
berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk
mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan,
mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan /
penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu
sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.
· Bank Umum atau Bank Komersial
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan
usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam
kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Klasifikasi bank berdasarkan kepemilikan.
· Bank Milik Negara
Adalah bank yang seluruh sahamnya dimiliki oleh
negara. Tahun 1999 lalu lahir bank pemerintah yang baru yaitu Bank Mandiri,
yang merupakan hasil merger atau penggabungan bank-bank pemerintah yang ada
sebelumnya.
· Bank Pemerintah Daerah
Adalah bank-bank yang sahamnya dimiliki oleh
Pemerintah Daerah. Bank milik Pemerintah Daerah yang umum dikenal adalah Bank
Pembangunan Daerah (BPD), yang didirikan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1962.
Masing-masing Pemerintah Daerah telah memiliki BPD sendiri. Di samping itu
beberapa Pemerintah Daerah memiliki Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
· Bank Swasta Nasional
Setelah pemerintah mengeluarkan paket kebijakan
deregulasi pada bulan Oktober 1988 (Pakto 1988), muncul ratusan bank-bank umum
swasta nasional yang baru. Namun demikian, bank-bank baru tersebut pada
akhirnya banyak yang dilikuidasi oleh pemerintah. Bentuk hukum bank umum swasta
nasional adalah Perseroan Terbatas (PT), termasuk di dalamnya Bank Umum
Koperasi Indonesia (BUKOPIN), yang telah merubah bentuk hukumnya menjadi PT
tahun 1993.
2. SIFAT INDUSTRI PERBANKAN
Dua sifat khusus
industri perbankan:
1.
Sebagai salah satu sub-sistem industri jasa keuangan. Bank disebut sebagai
jantung atau motor penggerak roda perekonomian suatu negara, salah satu leading
indikator kestabilan tingkat perekonomian suatu negara. Jika perbankan
mengalami keterpurukan hal ini akan terjadi indikator perekonomian negara ybs
sedang sakit.
2.
Industri perbankan adalah suatu industri yang sangat bertumpu kepada
kepercayaan masyarakat. masyarakat
adalah kepercayaan yang segala-galanya bagi bank.
Pada
dua sifat khusus industri perbankan tersebut, industri perbankan adalah
industri yang sangat banyak diatur oleh pemerintah. Revisi serta penegakannya
harus dilakukan sangat hati-hati dengan memperhatikan akibat ekonomi dan fungsi
perbankan dalam perekonomian negara serta kepercayaan kepada masyarakat yang
harus dijaga.
3. FUNGSI DAN PERANAN BANK SECARA UMUM
A. Bank Umum
a) menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan;
b)
memberikan kredit;
c)
menerbitkan surat pengakuan utang;
d)
memindahkan uang, baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank
itu sendiri;
e)
menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan
atau dengan pihak ketiga;
f)
menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga; dan
g)
melakukan penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat
berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
B.
Bank Sentral
(1)
menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Dalam
rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia berwenang:
(a)
menetapkan sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi;
(b)
melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk
tetapi tidak terbatas pada:
–
operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing
–
penetapan tingkat diskonto
–
penetapan cadangan wajib minimun
–
pengaturan kredit atau pembiayaan
Cara-cara
pengendalian moneter dapat dilaksana-kan juga berdasarkan prinsip syariah.
Pelaksanaan
ketentuan tersebut ditetapkan Peraturan Bank Indonesia.
(2)
mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
Dalam
rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, bank Indonesia
berwenang:
(a)
melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa
sistem pembayaran,
(b)
mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan
tentang kegiatannya.
Pelaksanaan
kewenangan di atas ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.
(3)
mengatur dan mengawasi bank
4.
PERANANAN BANK INDONESIA DALAM PERBANKAN
Pertanyaannya, bagaimana peranan Bank Indonesia dalam
memelihara stabilitas sistem keuangan? Sebagai bank sentral, Bank Indonesia
memiliki lima peran utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Kelima
peran utama yang mencakup kebijakan dan instrumen dalam menjaga stabilitas
sistem keuangan itu adalah:
Pertama, Bank Indonesia memiliki
tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga
dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan
kebijakan moneter secara tepat dan berimbang. Hal ini mengingat gangguan
stabilitas moneter memiliki dampak langsung terhadap berbagai aspek
ekonomi. Kebijakan moneter melalui penerapan suku bunga yang terlalu
ketat, akan cenderung bersifat mematikan kegiatan ekonomi. Begitu pula
sebaliknya. Oleh karena itu, untuk menciptakan stabilitas moneter, Bank
Indonesia telah menerapkan suatu kebijakan yang disebut inflation
targeting framework.
Kedua, Bank Indonesia memiliki peran vital dalam
menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan.
Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme
pengawasan dan regulasi. Seperti halnya di
negara-negara lain, sektor perbankan memiliki pangsa yang dominan dalam sistem
keuangan. Oleh sebab itu, kegagalan di sektor ini dapat menimbulkan
ketidakstabilan keuangan dan mengganggu perekonomian. Untuk mencegah terjadinya
kegagalan tersebut, sistem pengawasan dan kebijakan perbankan yang efektif
haruslah ditegakkan. Selain itu, disiplin pasar melalui kewenangan dalam
pengawasan dan pembuat kebijakan serta penegakan hukum (law enforcement)
harus dijalankan. Bukti yang ada menunjukkan bahwa negara-negara yang
menerapkan disiplin pasar, memiliki stabilitas sistem keuangan yang kokoh.
Sementara itu, upaya penegakan hukum (law enforcement) dimaksudkan untuk
melindungi perbankan dan stakeholder serta sekaligus mendorong kepercayaan
terhadap sistem keuangan. Untuk menciptakan stabilitas di sektor perbankan
secara berkelanjutan, Bank Indonesia telah menyusun Arsitektur
Perbankan Indonesia dan rencana implementasi
Basel II.
Ketiga, Bank Indonesia memiliki
kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to
settle) pada salah satu peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan
timbul risiko potensial yang cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem
pembayaran. Kegagalan tersebut dapat menimbulkan risiko yang bersifat menular (contagion
risk) sehingga menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik. Bank Indonesia
mengembangkan mekanisme dan pengaturan untuk mengurangi risiko dalam sistem
pembayaran yang cenderung semakin meningkat. Antara lain dengan menerapkan
sistem pembayaran yang bersifat real time atau dikenal
dengan nama sistem RTGS (Real Time Gross Settlement) yang dapat lebih
meningkatkan keamanan dan kecepatan sistem pembayaran. Sebagai otoritas dalam
sistem pembayaran, Bank Indonesia memiliki informasi dan keahlian untuk
mengidentifikasi risiko potensial dalam sistem pembayaran.
Keempat, melalui fungsinya dalam
riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang
dinilai mengancam stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secaramacroprudential,
Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi
potensi kejutan (potential shock) yang berdampak pada stabilitas sistem
keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia dapat mengembangkan instrumen dan
indikator macroprudential untuk mendeteksi kerentanan sektor
keuangan. Hasil riset dan pemantauan tersebut, selanjutnya akan menjadi
rekomendasi bagi otoritas terkait dalam mengambil langkah-langkah yang tepat
untuk meredam gangguan dalam sektor keuangan.
5.
DEREGULASI PERBANKAN INDONESIA
Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88)
Pakto 88 boleh dibilang adalah aturan paling liberal sepanjang sejarah Republik
Indonesia di bidang perbankan. Contohnya, hanya dengan modal Rp 10 milyar maka
seorang pengusaha bisa membuka bank baru. Dan kepada bank-bank asing lama dan
yang baru masuk pun diijinkan membuka cabangnya di enam kota. Bahkan bentuk
patungan antar bank asing dengan bank swasta nasional diijinkan. Dengan
demikian, secara terang-terangan monopoli dana BUMN oleh bank-bank milik negara
dihapuskan.
Bahkan, beberapa bank kemudian menjadi bank devisa karena persyaratan untuk
mendapat predikat itu dilonggarkan. Dengan berbagai kemudahan Pakto 88,
meledaklah jumlah bank di Indonesia.
Paket Februari 1991(Paktri)
Banyaknya jumlah bank membuat kompetisi pencarian tenaga kerja, mobilisasi dana
deposito dan tabungan juga semakin sengit. Ujung-ujungnya, karena bank terus
dipacu untuk mencari untung, sisi keamanan penyaluran dana terabaikan, dan
akhirnya kredit macet menggunung. Kondisi ini kemudian memunculkan yang
mendorong dimulainya proses globalisasi perbankan.
Salah satu tugasnya adalah berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan
persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan
minimal 8 persen dari kekayaan. Yang diharapkan dalam paket itu adalah akan
adanya peningkatan kualitas perbankan Indonesia. Dengan mewajibkan bank-bank
memenuhi aturan penilaian kesehatan bank yang mempergunakan formula kriteria
tertentu, tampaknya paket itu tidak bisa menghindari kesan sebagai produk
aturan yang diwarnai trauma atas terjadinya kasus kolapsnya Bank Perbankan
Asia, Bank Duta, dan Bank Umum Majapahit.
UU Perbankan baru bernomor 7 tahun 1992
Telah disahkan oleh Presiden Soeharto pada 25 Maret 1992. Undang Undang itu
merupakan penyempurnaan UU Nomor 14 tahun 1967. Intinya, UU itu menggarisbawahi
soal peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan. Kalau UU yang lama
secara tegas menjelaskan soal pemilikan bank/pemerintah, pemerintah daerah,
swasta nasional, dan asing. Mengenai perizinan, pada UU lama persyaratan
mendirikan bank baru ditekankan pada permodalan dan pemilikan. Pada UU yang baru,
persyaratannya meliputi berbagai unsur seperti susunan organisasi, permodalan,
kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, kelayakan kerja, dan hal-hal lain
yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan Bank Indonesia.
PENGENALAN LAPORAN KEUANGAN PERBANKAN
1. PENGERTIAN
NERACA
Neraca
Bank adalah ikhtisar yang menggambarkan posisi harta, kewajiban, dan modal
sendiri suatu badan usaha pada saat tertentu; disebut neraca karena
kenyataannya terjadi keseimbangan antara harta di satu pihak dengan kewajiban dan
modal di pihak lain (balance sheet).
Neraca
bank yaitu laporan secara systematis yang menggambarkan posisi keuangan dari
suatu perusahaan meliputi Assets (harta), Liabilities (hutang) dan Capital
(modal). Bentuk neraca harus memenuhi persamaan akuntansi dan
umumnya bebentuk:
Skontro/Horizontal.
Dalam bentuk ini aktiva (harta) diletakan disebelah kiri sedangkan passiva
(liabities+modal) diletakan disebelah kanan
Report
form/Laporan. Dalam bentuk ini aktiva (harta) diletakan disebelah atas
sedangakan passiva (liabities+modal) diletakan disebelah bawah
Laporan
perubahan Modal (Capital Statement) yaitu laporan yang menggambarkan
akibat adanya selisih perhasilan dengan biaya dan unsur lainnya misalnya
tambahan investasi (additional investment) atau pengambilan (withdrawals).
Masih
terdapat bentuk lain asalkan tidak menyimpang dari persamaan akuntansi.
Neraca
umumnya dibuat pada akhir periode akuntansi (akhir tahun) dan akhir periode
(bulanan) dan dalam system akuntansi komputer neraca dapat dususun setiap saat
bila diperlukan dan metode akuntansi perpetual memungkinkan neraca dapat
divisual setiap saat.
2.
LAPORAN RUGI – LABA PADA BANK
Seperti
telah diketahui bahwa dari segi kepemilikan di Indonesia dijumpai empat macam bank,
yaitu bank swasta nasional, bank koperasi, bank milik negara dan bank campuran.
Untuk bank swasta nasional dan bank campuran, jelas bahwa salah satu tujuan pemilik saham menanamkan
modalnya pada bank bersangkutan adalah untuk memperoleh penghasilan berupa dividen dan atau meningkatnya harga
pasar saham yang dimilikinya. Baik tingginya dividen maupun tingginya harga
saham di pasar sangat ditentukan oleh tingginya rentabilitas
yang dicapai oleh perusahaan. Oleh karena itu, kiranya cukup beralasan kalau
dalam perbincangan mengenai manajemen bank nanti kita selalu menggunakan asumsi
bahwa bank mempunyai tujuan untuk maksimumkan laba jangka panjang. Untuk bank
koperasi, pada azasnya juga tidak berbeda. Para anggotanya mengharapkan bahwa
dari modal yang mereka tanam dalam koperasi, yaitu terutama dalam bentuk
simpanan wajib, simpanan pokok dan sisa hasil usaha yang ditanam lagi dalam
koperasi, mereka akan memperoleh penghasilan dari pembagian sisa hasil usaha
yang berhasil mereka kumpulkan. Selanjutnya untuk bank – bank milik negara,
peranan laba yang dihasilkan oleh bank pada azasnya seharusnya juga tidak
banyak berbeda dengan bank – bank swata dan bank koperasi. Agar supaya negara
dan rakyat bisa memanfaatkan jasa pelayanan bank – bank milik negara untuk
jangka panjang secara maksimal, baik dari segi pemanfaatkan jasa – jasa bank
yang disajikan dan dihasilkan maupun dari segi pemanfaatan laba atau sisa hasil usaha yang
berhasil dihasilkan oleh bank, maka bank milik negarapun seyogyanya juga
berusaha memaksimumkan laba jangka panjang juga.
Biaya
yang merupakan beban bank terdiri dari biaya bunga atas semua pos – pos pasiva neraca
bank, kecuali bagian deposito yang tidak diberlakukannya jasa giro dan semua komponen
pos modal sendiri, biaya – biaya operasional seperti misalnya gaji, upah dan berbagai
unsur pendapatan karyawan lainnya, biaya sewa bangunan, biaya perawatan bangunan
dan berbagai macarn peralatan, pajak kekayaan, biaya penyusutan aktiva tetap,
biaya iklan dan biaya promosi jenis lainnya, dan lain – lainnya lagi. Setelah
diketahui nilai hasil penerimaan secara keseluruhan dan nilai beban biaya
secara keseluruhan, angka sisa hasil usaha dapat ditemukan. Apabila nilai total
penerimaan melebihi besarnya nilai total beban biaya untuk kurun waktu yang
sarna, maka dikatakan bahwa bank berberhasil menciptakan laba. Sebaliknya,
apabila angka pengurangnya yang lebih besar, maka dikatakan bahwa bank
menderita rugi. Berbeda dengan neraca bank, laporan rugi-Iaba sangat jarang
dijadikan obyek pengaturan oleh Pemerintah Bank Sentral. Laporan rugi – Iaba yang
disajikan di bawah ini disarikan dari Augustus R. Southworth, Jr. clan F. Lee
Jacquette “Accounting Systems in Banking” 4 ‘Baughn dan Walker, 1972: haI.
200-202. Sementara itu Laporan rugi laba saya jelaskan dibawah ini.
Laporan
Laba – Rugi (Income Stetement)
Laporan
laba-rugi adalah ikhtisar yang memuat perincian pendapatan dan biaya suatu
badan usaha pada periode tertentu yang menggambarkan rugi atau laba (profit and
loss statement). Ada dua pendekatan sebagai dasar dalam dan menggolongkan,
serta mengikhtisarkan transaksi transaksi – transaksi yang terjadi dalam
perusahaan. Kedua pendekatan itu adalah :
a. Dasar Tunai (cash basis), yaitu Suatu sistem yang mengakui penghasilan pada
saat uang tunai diterima dan mengakui beban pada saat mengeluarkan uang tunai.
Metode ini cocok untuk perusahaan dengan skala kecil, karena mentode ini kurang
tepat untuk mengakui laba atau rgi laba pada period tertentu.
b.
Dasar Waktu (akrual basis) Yaitu suatu sistem yang mengakui pendapatan pada
saat terjadinya transaksi, walaupun sudah atau belum menerima uang tunai dan
mengakui beban pada saat terjadinya transaksi walaupun sudah atau belum
mengeluarkan uang tunai. Metode ini sangat tepat untuk perusahaan yang
melakukan transaksi secara kredit, karena laporan laba-rugi akan mencerminkan
kondisi yang benar selama satu periode tertentu.
3.
PENGERTIAN AKTIVA PRODUKTIF
Untuk
lebih memahami konsep aktiva produkrif, maka pada bagaian ini terlebih dahulu
akan dikupas mengenai aktiva dan prinsip-prinsipnya. Hal ini untuk memudahkan
dalam memahami aktiva produktif dalam pembahasan selanjutnya. Aktiva diartikan
sebagai jasa yang akan datang dalam bentuk uang atau jasa mendatang yang dapat
ditukarkan menjadi uang (kecuali jasa-jasa yang timbul dari kontrak yang belum
dijalankan kedua belah pihak secara sebanding) yang didalamnya terkandung
kepentingan yang bermanfaat yang dijamin menurut hokum atau keadilan bagi orang
atau sekelompok orang tertentu. Aktiva juga diartikan sebagai manfaat ekonomi
yang sangat mungkin diperoleh atau dikendalikan oleh entitas tertentu pada masa
mendatang sebagai hasil transaksi atau kejadian masa lalu (Marianus Sinaga,
1997).
Aktiva
Produktif Pada Bank Syariah
Pembiayaan
yaitu penyediaan dana dan atau tagihan berdasarkan akad mudaharabah dan atau
pembiayaan lainnya berdasarkan prinsip bagi hasil.
Piutang
yaitu tagihan yang timbul dari transaksi jual beli dan atau sewa berdasarkan
akad murabahan, salam, istishna dan atau ijarah.
Qardh
yaitu penyediaan dana ataru tagiahan antara bank syariah dengan pihak peminjam
yang mewajibkan pihak peminjam melakukan pembayaran sekaligus atau cicilan
dalam jangka waktu tertentu.
Surat
berharga syariah yaitu surat bukti berinvestasi berdasarkan prinsip syariah
yang lazim diperdagangkan dipasar uang dan atau pasar modal antara lain wesel,
obligasi syariah, sertifikasi reksadana syariah dan surat berharga lainnya
berdasarkan prinsip syariah.
Penempatan
yaitu penanaman dana bank syariah pada bank syariah lainnya dan atau bank
perkreditan rakyat berdasarkan prinsisp syariah antara lain dalam bentuk giro
dan atau tabungan wadiah, deposito berjangka dan atau tabungan muharabah,
pembiayaan yang diberikan, sertifikat investasi mudharabah antar bank (IMA) dan
atau bentuk-bentuk penempatan lainnya berdasarkan prinsip syariah.
Penyertaan
modal yaitu penanaman dana bank syariah dalam bentuk saham pada perusahaan yang
bergerak dibidang keuangan syariah termasuk peneneman dalam bentuk surat utang
konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity options) atau jensi
transakasi tertentu berdasarkan prinsisp syariah yang berakibat bank syariah
memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan yang bergerak dibidang
keuangan syariah.
Penyertaan
modal sementara yaitu penyertaan modal bank syariah dalam perusahaan nasabah
untuk mengatasi kegagalan pembiayaan dan atau piutang (debt to equity swap)
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku termasuk dalam
bentuk surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity
options) atau jenis transaksi tertentu yang berakibat bank syariah memiliki
atau akan memiliki saham pada perusahaan nasabah.
.Kualitas
semua bentuk penanaman dana (aktiva produktif) diatas menjadi standar
pengukuran kinerja bank syariah. Untuk menjaga kinerja yang baik dan
pengembangan usaha yang senantiahsa sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan
prinsip syariah maka kualitas aktiva produktif perlu dijaga. Salah satu cara
menjaga kualitas aktiva produktif adalah dengan menerapkan kebijakan alokasi
dana baik menurut sector ekonomi, sektro industri maupun wilayah pemasaran.
Misalnya sekian persen untuk pembiayaan sector industri manufaktur, sekian
persen untuk perdagangan dan sekian untuk penyertaan.
Demikian
juga dengan rasio antara pembiayaan dan sumber-sumber daya dengan memperhatikan
penyebaran sumber daya dan penyebaran resiko sehingga aktiva produktif
perusahaan benar-benar dapat menjadi kontribusi pendapatan bagi bank tersebut
Aktiva
diartikan sebagai jasa yang akan datang dalam bentuk uang atau jasa mendatang
yang dapat ditukarkan menjadi uang (kecuali jasa-jasa yang timbul dari kontrak
yang belum dijalankan kedua belah pihak secara sebanding) yang didalamnya
terkandung kepentingan yang bermanfaat yang dijamin menurut hokum atau keadilan
bagi orang atau sekelompok orang tertentu. Aktiva juga diartikan sebagai
manfaat ekonomi yang sangat mungkin diperoleh atau dikendalikan oleh entitas
tertentu pada masa mendatang sebagai hasil transaksi atau kejadian masa lalu
(Marianus Sinaga, 1997).
4.
PENGERTIAN DAN KLASIFIKASI KOMITMEN KOMITMEN
Adalah
suatu perikatan atau kontrak berupa janji yang tidak dapat dibatalkan secara
satu pihak. Dan harus dilaksanakan apabila suatu persyaratan yang disepakati
bersama terpenuhi.
Jenis
Komitmen ada 2 :
·
Komitmen Kewajiban, yaitu komitmen yang
diberikan oleh suatu bank kepada nasabah atau pihak lain.
·
Komitmen tagihan, yaitu komitmen yang akan
diterima oleh suatu bank dari pihak lainnya.
1.
Fasilitas pinjaman yang diterima, Meliputi
fasilitas pinjaman yang akan diterima oleh bank dari bank lain dan atau pihak
lain dan belum dipergunakan pada tanggal penyusunan laporan keuangan.
Nilai komitmen yang disajikan adalah sejumlah nilai nominal penarikan atau
pelunasan atas fasilitas tersebut, sesuai dengan kesepakatan yang tertuang
dalam perjanjian pemberian fasilitas kredit tersebut.
2.
Fasilitas Kredit Yang Diberikan Adalah
fasilitas kredit yang telah disetujui oleh bank untuk diberika kepada nasabah
dan masih berlaku untuk digunakan nasabah. Fasilitas kredit yang diberikan
disajikan sebesar komitmen yang belum ditarik.
3.
Kewajiban Pembelian Kembali Aktiva Bank Yang
Dijual Dengan Syarat Repo adalah kewajiban bank untuk membeli kembali aktiva
bank pada waktu tertentu yang sesuai dengan perjanjian seperti transaksi dalam
valuta asing (swap).
4.
Letter of Credit Yang Tidak Dapat Dibatalkan
Adalah L/C berdokumen yang dibuka dengan syarat tidak dapat dibatalkan.
5.
Akseptasi Wesel Impor Atas Dasar L/C Berjangka
adalah komitmen bank untuk melakukan pembayaran kepada pihak terkait, yang
diberikan dalam bentuk penandatanganan terhadap wesel-wesel import yang ditarik
atas dasar L/C berjangka yang diterbitkan bank.
-
Transakasi Valuta Asing Tunai (SPOT) Yang Belum Diselesaikan adalah komitmen
bank yang bersifat tagihan atau kewajiban yang timbul karena transaksi valas
tunai.
-
Transakasi Berjangka Valuta Asing (Forward/Future) yang Masih Berjalan Tagihan
atau kewajiban yang timbul dari transaksi berjangka valas dicatat dan disajikan
sebesar tagihan atau kewajiban bank. Saldo tagihan atau kewajiban berjangka
dalam valas dijabarkan ke dalam Rupiah menggunakan kurs tengah tanggal laporan.
PENGERTIAN
KONTIGENSI
Kontinjensi
atau lebih dikenal dengan peristiwa atau transaksi yang mengandung syarat
merupakan transaksi yang paling banyak ditemukan dalam kegiatan bank
sehari-hari. kontijensi yang dimiliki oleh suatu bank dapat berakibat tagihan
atau kewajiban bagi bang yang bersangkutan. Kontinjensi adalah suatu keadaan
yang masih diliputi oleh ketidakpastian mengenai kemungkinan diperolehnya laba
atau rugi oleh suatu perusahaan. Yang baru akan terselesaikan dengan terjadi
atau tidak terjadinya satu atau lebih peristiwa di masa yang akan datang.
Isi
Laporan Kontigensi dapat berupa :
Tagihan
kontingensi
1.
Garansi yang diterima.
2.
Pendapatan bunga dalam penyelesaian.
3.
Revocable L/C yang masih berjalan dalam
rangka impor dan ekspor.
4.
transaksi valuta asing dan semua jenis
transaksi tersebut apabila ditemukan dalam transaksi sehari-hari wajib
dilaporkan dalam laporan keuangan melalui rekening administratif, yang dapat
berupa tagihan maupun kewajiban.