Jumat, 14 Juni 2013
5. Pengenalan Rasio Keuangan Bank
Analisis rasio adalah suatu metode perhitungan dan interpretasi rasio keuangan untuk menilai kinerja dan status suatu perusahaan. Oleh karena itu penganalisa harus mampu menyesuaikan faktor-faktor yang ada pada periode atau waktu ini dengan faktor-faktor di masa mendatang yang mungkin akan mempengaruhi posisi keuangan atau hasil operasi perusahaan yang bersangkutan.
Landasan Teori
Pengertian rasio keuangan menurut Van Horne dan Wachowizs(1997:133) yaitu:
“Indeks yang menghubungkan dua angka akuntansi dan diperoleh dengan membagi satu angka dengan angka lainnya.”
Menurut Bambang Riyanto (2001:329) mengenai definisi rasio keuangan yaitu:
“Rasio keuangan adalah ukuran yang digunakan dalam interpretasi dan analisis laporan finansial suatu perusahaan. Pengertian rasio itu sebenarnya hanyalah alat yang dinyatakan dalam arithmatical terms yang dapat digunakan untuk menjelaskan hubungan antara dua macam datafinansial.”
Menurut S. Munawir (2007:65) analisis rasio keuangan adalah:
“Suatu metode analisis untuk mengetahui hubungan dari pos-pos tertentu dalam neraca atau laporan laba rugi secara individu atau kombinasi dari kedua laporan tersebut.”
Pengertian analisis rasio keuangan menurut Weston (1995:225) adalah:
“Analisis rasio keuangan memberikan kerangka hubungan antar pos-pos neraca dan perhitungan laba rugi, memungkinkan seseorang menelusuri sejarah suatu perusahaan dan menilai posisi keuangannya saat ini, serta memungkinkan bagi manajer keuangan memperkirakan reaksi kreditur atau investor terhadap keadaan keuangan perusahaan dan dengan demikian dapat mancari cara-cara yang tepat untuk mendapatkan dana.”
Menurut Agus Sartono (2001:113) yang dimaksud dengan analisa rasio keuangan adalah:
“Dasar untuk menilai dan mengarahkan prestasi operasi perusahaan.Disamping itu, analisa rasio keuangan juga dapat dipergunakan sebagai kerangka kerja perencanaan dan pengendalian keuangan.”
Menurut Bambang Riyanto (2001:329) penganalisa finansial dalam mengadakan analisis rasio keuangan pada dasarnya dapat melakukannya dengan 2 macam cara pembandingan, yaitu:
1. Pembandingan present ratio dengan rasio-rasio semacam di waktu-waktu yang lalu (rasio historis) dari perusahaan yang sama.
2.Pembandingan antara rasio-rasio suatu perusahaan dengan rasio-rasio semacam dari perusahaan-perusahaan atau industri lain yang sejenis (rasio rata-rata atau rasio industri).
5.1. Legal Reserve Requirement (LRR)
Legal Reserve Requirement (LRR) adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menysihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada bank Indonesia.
5.2. Loan to Deposit Ratio (LDR)
Loan to Deposit Ratio (LDR) adalah rasio antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber.
pengertian lainnya LDR adalah rasio keuangan perusahaan perbankan yang berhubungan dengan aspek likuiditas. LDR adalah suatu pengukuran tradisional yang menunjukkan deposito berjangka, giro, tabungan, dan lain-lain yang digunakan dalam memenuhi permohonan pinjaman (loan requests) nasabahnya. Rasio ini digunakan untuk mengukur tingkat likuiditas. Rasio yang tinggi menunjukkan bahwasuatu bank meminjamkan seluruh dananya (loan-up) atau realtif tidak likuid (illiquid). Sebaliknya rasio yang rendah menunjukkan bank yang likuid dengan kelebihan kapasitas dana yang siap untuk dipinjamkan (Latumaerissa,1999:23). LDR disebut juga rasio kredit terhadap total dana pihak ketiga yang digunakan untuk mengukur dana pihak ketiga yang disalurkan dalam bentuk kredit.
5.3. Capital Adequacy Ratio (CAR)
CAR(Capital Adequacy Ratio) adalah rasio kecukupan modal yang berfungsi menampung risiko kerugian yang kemungkinan dihadapi oleh bank. Semakin tinggi CAR maka semakin baik kemampuan bank tersebut untuk menanggung risiko dari setiap kredit/aktiva produktif yang berisiko. Jika nilai CAR tinggi maka bank tersebut mampu membiayai kegiatan operasional dan memberikan kontribusi yang cukup besar bagi profitabilitas.
5.4. Perhitungan Legal Lending Limit (LLL)
Perhitungan Legal Lending Limit (LLL) adalah faktor Permodalan (Capital), Kualitas Aktiva Produktif (Asset), Manajemen, Rentabilitas (Earning) dan Likuiditas. Analisis ini dikenal dengan istilah Analisis CAMEL :
- ASPEK PERMODALAN (CAPITAL)
Penilaian pertama adalah aspek permodalan, dimana aspek ini menilai permodalan yang dimiliki bank yang didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum bank. Penilaian tersebut didasarkan paa CAR (Capital Adequacy Ratio) yang ditetapkan BI, yaitu perbandingan antara Modal dengan Aktiva Tertimbang Menurut Resiko.
- ASPEK KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF (ASSET )
Aktiva produktif atau Productive Assets atau sering disebut dengan Earning Assets adalah semua aktiva yang dimiliki oleh bank dengan maksud untuk dapat memperoleh penghasilan sesuai dengan fungsinya.
- ASPEK KUALITAS MANAJEMEN (MANAGEMENT)
Aspek ketiga penilaian kesehatan bank meliputi kualitas manajemen bank. Untuk menilai kualitas manajemen akan mengajukan 250 pertanyaan yang menyangkut manajemen bank yang ebrsangkutan. Kualitas ini juga akan melihat dari segi pendidikan serta pengalaman para karyawannya dalam menangani bebagai kasus yang terjadi.
- ASPEK RENTABILITAS (EARNING)
Penilaian aspek ini diguankan untuk mengukur kemampuan bank dalam meningkatkan keuntungan, juga untuk mengukur tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai bank yang bersangkutan. Penilaian ini meliputi ROA atau Rasio Laba terhadap Total Aset, dan Perbandingan antara biaya operasional dengan pendapatan operasional (BOPO).
- ASPEK LIKUIDITAS (LIKUIDITY)
Aspek kelima adapah penilaian terhadap aspek likuiditas bank. Suatu bank dukatakan likuid, apabila bank yangbersangkutan mampu membayar semua hutangnya, terutama hutang-hutang jangka pendek. Selain itu juga bank harus mampu memenuhi semua permohonan kredit yang layak dibiayai.
5.5. Non Performing Loan (NPL)
Non performing loan adalah kredit yang masuk ke dalam kualitas kredit
kurang lancar, diragukan dan macet berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh
Bank Indonesia (SE No. 7/3/DPNP). NPL yang digunakan dalam penelitian ini
merupakan angka perubahan NPL bulan Desember 2008 dan Januari 2009, dengan
kategori 1 = meningkat, 0 = menurun atau tetap.
Variabel Kebijakan Bank Indonesia (KBI) mempengaruhi NPL secara signifikan. KBI No. 7 Tahun 2005 menyebutkan bahwa adanya pengharusan dilakukannya penyeragaman penilaian dan pengategorian kualitas aktiva produktif oleh bank. Hasil pengolahan nilai signifikansi variabel KBI adalah 0,016. Hal ini berarti KBI signifikan mempengaruhi NPL pada tingkat kepercayaan 95% karena nilai signifikansi lebih kecil dari 0,05 dan terjadi perbedaan yang nyata antara NPL setelah diterapkannya KBI dengan NPL sebelum diterapkannya KBI.
5.6. Net Interest Margin (NIM)
marjin bunga bersih (NIM) adalah ukuran perbedaan antara bunga pendapatan yang dihasilkan oleh bank atau lembaga keuangan lain dan nilai bunga yang dibayarkan kepada pemberi pinjaman mereka (misalnya, deposito), relatif terhadap jumlah mereka (bunga produktif ) aset. Hal ini mirip dengan margin kotor perusahaan non-finansial.
Hal ini biasanya dinyatakan sebagai persentase dari apa lembaga keuangan memperoleh pinjaman dalam periode waktu dan aset lainnya dikurangi bunga yang dibayar atas dana pinjaman dibagi dengan jumlah rata-rata atas aktiva tetap pada pendapatan yang diperoleh dalam jangka waktu tersebut (yang produktif rata-rata aktiva).
6. Tingkat Kesehatan Bank
Tingkat kesehatan bank dapat dilihat dari kualitas aspek-aspek bank berdasarkan Aturan Kesehatan Perbankan.
Berdasarkan Undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan, pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia. UU tersebut lebih lanjut menetapkan bahwa :
-Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai ndengan ketentuan kecukupan modal, kualitas asset, kualitas manajemen, likuiditas, solvabilitas & aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
-Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syari’ah dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank.
-Bank wajib menyampaikan kepada BI segala keterangan dan penjelasan mengenai usahanya menurut tata cara yang ditetapkan oleh BI.
-Bank atas permintaan BI, wajib memberikan kesempatan bagi pemeriksaanbuku-buku dan berkas-berkas yang ada padanya serta wajib memberikan bantuan yang diperlukan dalam rangka memperoleh kebenaran dari segala keterangan, dokumen dan penjelasan yang dilaporkan oleh bank yang bersangkutan.
-Bank Indonesia melakukan pemeriksaaan terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan, BI dapat menugaskan akuntan publikuntuk dan atas nama bank Indonesia melaksanakan pemeriksaan terhadap bank.
-Bank wajib menyampaikan kkca, perhitungan laba rugi tahunan dan penjelasannya, serta laporan berkala lainnya dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh BI. Neraca dan perhitungan laba rugi dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan BI.
Penilaian tingkat kesehatan Bank mencakup penilaian terhadap faktor-faktor CAMELS yang terdiri dari:
6.1 Permodalan (Capital)
Kekurangan modal merupakan gejala umum yang dialami bank-bank di negara-negara berkembang. Kekurangan modal tersebut dapat bersumber dari dua hal, yang pertama adalah karena modal yang jumlahnya kecil, yang kedua adalah kualitas modalnya yang buruk. Dengan demikian, pengawas bank harus yakin bahwa bank harus mempunyai modal yang cukup, baik jumlah maupun kualitasnya. Selain itu, para pemegang saham maupun pengurus bank harus benar-benar bertanggung jawab atas modal yang sudah ditanamkan.
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor permodalan antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
1) Kecukupan pemenuhan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) terhadap ketentuan yang berlaku;
2) Komposisi permodalan;
3) Trend ke depan/proyeksi KPMM;
4) Aktiva produktif yang diklasifikasikan dibandingkan dengan modal Bank;
5) Kemampuan Bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan (laba ditahan);
6) Rencana permodalan Bank untuk mendukung pertumbuhan usaha;
7) Akses kepada sumber permodalan dan kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan Bank.
6.2 Kualitas Aset (Asset Quality)
Dalam kondisi normal sebagian besar aktiva suatu bank terdiri dari kredit dan aktiva lain yang dapat menghasilkan atau menjadi sumber pendapatan bagi bank, sehingga jenis aktiva tersebut sering disebut sebagai aktiva produktif. Dengan kata lain, aktiva produktif adalah penanaman dana Bank baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam bentuk pembiayaan, piutang, surat berharga, penempatan, penyertaan modal, penyertaan modal sementara, komitmen dan kontijensi pada transaksi rekening administratif. Di dalam menganalisis suatu bank pada umumnya perhatian difokuskan pada kecukupan modal bank karena masalah solvensi memang penting. Namun demikian, menganalisis kualitas aktiva produktif secara cermat tidaklah kalah pentingnya. Kualitas aktiva produktif bank yang sangat jelek secara implisit akan menghapus modal bank. Walaupun secara riil bank memiliki modal yang cukup besar, apabila kualitas aktiva produktifnya sangat buruk dapat saja kondisi modalnya menjadi buruk pula. Hal ini antara lain terkait dengan berbagai permasalahan seperti pembentukan cadangan, penilaian asset, pemberian pinjaman kepada pihak terkait, dan sebagainya.
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor kualitas asset antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
1) aktiva produktif yang diklasifikasikan dibandingkan dengan total aktiva produktif;
2) debitur inti kredit di luar pihak terkait dibandingkan dengan total kredit;
3) perkembangan aktiva produktif bermasalah/non performing asset dibandingkan dengan aktiva produktif;
4) tingkat kecukupan pembentukan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP);
5) kecukupan kebijakan dan prosedur aktiva produktif;
6) sistem kaji ulang (review) internal terhadap aktiva produktif;
7) dokumentasi aktiva produktif dan kinerja penanganan aktiva produktif bermasalah.
6.3 Penilaian Manajemen (Management)
Manajemen atau pengelolaan suatu bank akan menentukan sehat tidaknya suatu bank. Mengingat hal tersebut, maka pengelolaan suatu manajemen sebuah bank mendapatkan perhatian yang besar dalam penilaian tingkat kesehatan suatu bank diharapkan dapat menciptakan dan memelihara kesehatannya.
Penilaian faktor manajemen dalam penilaian tingkat kesehatan bank umum dilakukan dengan melakukan evaluasi terhadap pengelolaan terhadap bank yang bersangkutan. Penilaian tersebut dilakukan dengan mempergunakan sekitar seratus kuesioner yang dikelompokkan dalam dua kelompok besar yaitu kelompok manajemen umum dan kuesioner manajemen risiko. Kuesioner kelompok manajemen umum selanjutnya dibagi ke dalam sub kelompok pertanyaan yang berkaitan dengan strategi, struktur, sistem, sumber daya manusia, kepemimpinan, budaya kerja. Sementara itu, untuk kuesioner manajemen risiko dibagi dalam sub kelompok yang berkaitan dengan risiko likuiditas, risiko pasar, risiko kredit, risiko operasional, risiko hukum dan risiko pemilik dan pengurus.
Penilaian terhadap faktor manajemen antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
1) manajemen umum;
2) penerapan sistem manajemen risiko; dan
3) kepatuhan Bank terhadap ketentuan yang berlaku serta komitmen kepada Bank Indonesia dan atau pihak lainnya.
6.4 Rentabilitas (Earnings)
Salah satu parameter untuk mengukur tingkat kesehatan suatu bank adalah kemampuan bank untuk memperoleh keuntungan. Perlu diketahui bahwa apabila bank selalu mengalami kerugian dalam kegiatan operasinya maka tentu saja lama kelamaan kerugian tersebut akan memakan modalnya. Bank yang dalam kondisi demikian tentu saja tidak dapat dikatakan sehat.
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor rentabilitas antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut :
1) Return on Assets (ROA);
2) Return on Equity (ROE);
3) Net Interest Margin (NIM);
4) Biaya Operasional dibandingkan dengan Pendapatan Operasional (BOPO);
5) Perkembangan laba operasional;
6) Komposisi portofolio aktiva produktif dan diversifikasi pendapatan;
7) Penerapan prinsip akuntansi dalam pengakuan pendapatan dan biaya dan Prospek laba operasional.
6.5 Likuiditas (Liquidity)
Penilaian terhadap faktor likuiditas dilakukan dengan menilai dua buah rasio, yaitu rasio Kewajiban Bersih Antar Bank terhadap Modal Inti dan rasio Kredit terhadap Dana yang Diterima oleh Bank. Yang dimaksud Kewajiban Bersih Antar Bank adalah selisih antara kewajiban bank dengan tagihan kepada bank lain. Sementara itu yang termasuk Dana yang Diterima adalah Kredit Likuiditas Bank Indonesia, Giro, Deposito, dan Tabungan Masyarakat, Pinjaman bukan dari bank yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan (tidak termasuk pinjaman subordinasi), Deposito dan Pinjaman dari bank lain yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan, dan surat berharga yang diterbitkan oleh bank yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan.
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor likuiditas antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
1) aktiva likuid kurang dari 1 bulan dibandingkan dengan pasiva likuid kurang dari 1 bulan;
2) 1-month maturity mismatch ratio;
3) Loan to Deposit Ratio (LDR);
4) proyeksi cash flow 3 bulan mendatang;
5) ketergantungan pada dana antar bank dan deposan inti;
6) kebijakan dan pengelolaan likuiditas (assets and liabilities management/ALMA);
7) kemampuan Bank untuk memperoleh akses kepada pasar uang, pasar modal, atau sumber-sumber pendanaan lainnya dan stabilitas dana pihak ketiga (DPK).
6.6 Sensitivitas terhadap risiko pasar (Sensitivity to Market Risk)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor sensitivitas terhadap risiko pasar antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
1) Modal atau cadangan yang dibentuk untuk mengcover fluktuasi suku bunga dibandingkan dengan potential loss sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) suku bunga;
2) Modal atau cadangan yang dibentuk untuk mengcover fluktuasi nilai tukar dibandingkan dengan potential loss sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) nilai tukar; dan
3) Kecukupan penerapan sistem manajemen risiko pasar.
Kesehatan atau kondisi keuangan dan non keuangan Bank merupakan kepentingan semua pihak terkait, baik pemilik, pengelola (manajemen) Bank, masyarakat pengguna jasa Bank, Bank Indonesia selaku otoritas pengawasan Bank, dan pihak lainnya. Kondisi Bank tersebut dapat digunakan oleh pihak-pihak tersebut untuk mengevaluasi kinerja Bank dalam menerapkan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dan manajemen risiko. Perkembangan industri perbankan, terutama produk dan jasa yang semakin kompleks dan beragam akan meningkatkan eksposur risiko yang dihadapi Bank. Perubahan eksposur risiko Bank dan penerapan manajemen risiko akan mempengaruhi profil risiko Bank yang selanjutnya berakibat pada kondisi Bank secara keseluruhan. Perkembangan metodologi penilaian kondisi Bank senantiasa bersifat dinamis sehingga sistem penilaian tingkat kesehatan Bank harus diatur kembali agar lebih mencerminkan kondisi Bank saat ini dan di waktu yang akan datang. Pengaturan kembali tersebut antara lain meliputi penyempurnaan pendekatan penilaian (kualitatif dan kuantitatif) dan penambahan faktor penilaian.
Bagi perbankan, hasil akhir penilaian kondisi Bank tersebut dapat digunakan sebagai salah satu sarana dalam menetapkan strategi usaha di waktu yang akan datang sedangkan bagi Bank Indonesia, antara lain digunakan sebagai sarana penetapan dan implementasi strategi pengawasan Bank. Agar pada waktu yang ditetapkan Bank dapat menerapkan sistem penilaian tingkat kesehatan Bank sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini, maka perbankan perlu melakukan langkah-langkah persiapan dalam menerapkan sistem tersebut.
Rabu, 27 Maret 2013
Siftskill_1
PENDAHULUAN
1. PENGERTIAN BANK
Klasifikasi bank
Ada beberapa cara dalam pengklasifikasian bank-bank di Indonesia, yaitu dilihat dari segi fungsi atau status operasi; kepemilikan; danpenyediaan jasa.
Klasifikasi bank berdasarkan fungsi atau status operasi.
·Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.
· Bank Umum atau Bank Komersial
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Klasifikasi bank berdasarkan kepemilikan.
· Bank Milik Negara
Adalah bank yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. Tahun 1999 lalu lahir bank pemerintah yang baru yaitu Bank Mandiri, yang merupakan hasil merger atau penggabungan bank-bank pemerintah yang ada sebelumnya.
· Bank Pemerintah Daerah
Adalah bank-bank yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Bank milik Pemerintah Daerah yang umum dikenal adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang didirikan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1962. Masing-masing Pemerintah Daerah telah memiliki BPD sendiri. Di samping itu beberapa Pemerintah Daerah memiliki Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
· Bank Swasta Nasional
Setelah pemerintah mengeluarkan paket kebijakan deregulasi pada bulan Oktober 1988 (Pakto 1988), muncul ratusan bank-bank umum swasta nasional yang baru. Namun demikian, bank-bank baru tersebut pada akhirnya banyak yang dilikuidasi oleh pemerintah. Bentuk hukum bank umum swasta nasional adalah Perseroan Terbatas (PT), termasuk di dalamnya Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN), yang telah merubah bentuk hukumnya menjadi PT tahun 1993.
Klasifikasi bank
Ada beberapa cara dalam pengklasifikasian bank-bank di Indonesia, yaitu dilihat dari segi fungsi atau status operasi; kepemilikan; danpenyediaan jasa.
Klasifikasi bank berdasarkan fungsi atau status operasi.
·Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.
· Bank Umum atau Bank Komersial
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Klasifikasi bank berdasarkan kepemilikan.
· Bank Milik Negara
Adalah bank yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. Tahun 1999 lalu lahir bank pemerintah yang baru yaitu Bank Mandiri, yang merupakan hasil merger atau penggabungan bank-bank pemerintah yang ada sebelumnya.
· Bank Pemerintah Daerah
Adalah bank-bank yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Bank milik Pemerintah Daerah yang umum dikenal adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang didirikan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1962. Masing-masing Pemerintah Daerah telah memiliki BPD sendiri. Di samping itu beberapa Pemerintah Daerah memiliki Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
· Bank Swasta Nasional
Setelah pemerintah mengeluarkan paket kebijakan deregulasi pada bulan Oktober 1988 (Pakto 1988), muncul ratusan bank-bank umum swasta nasional yang baru. Namun demikian, bank-bank baru tersebut pada akhirnya banyak yang dilikuidasi oleh pemerintah. Bentuk hukum bank umum swasta nasional adalah Perseroan Terbatas (PT), termasuk di dalamnya Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN), yang telah merubah bentuk hukumnya menjadi PT tahun 1993.
2. SIFAT INDUSTRI PERBANKAN
Dua sifat khusus
industri perbankan:
1.
Sebagai salah satu sub-sistem industri jasa keuangan. Bank disebut sebagai
jantung atau motor penggerak roda perekonomian suatu negara, salah satu leading
indikator kestabilan tingkat perekonomian suatu negara. Jika perbankan
mengalami keterpurukan hal ini akan terjadi indikator perekonomian negara ybs
sedang sakit.
2.
Industri perbankan adalah suatu industri yang sangat bertumpu kepada
kepercayaan masyarakat. masyarakat
adalah kepercayaan yang segala-galanya bagi bank.
Pada
dua sifat khusus industri perbankan tersebut, industri perbankan adalah
industri yang sangat banyak diatur oleh pemerintah. Revisi serta penegakannya
harus dilakukan sangat hati-hati dengan memperhatikan akibat ekonomi dan fungsi
perbankan dalam perekonomian negara serta kepercayaan kepada masyarakat yang
harus dijaga.
3. FUNGSI DAN PERANAN BANK SECARA UMUM
A. Bank Umum
a) menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan;
b)
memberikan kredit;
c)
menerbitkan surat pengakuan utang;
d)
memindahkan uang, baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank
itu sendiri;
e)
menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan
atau dengan pihak ketiga;
f)
menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga; dan
g)
melakukan penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat
berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
B.
Bank Sentral
(1)
menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Dalam
rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia berwenang:
(a)
menetapkan sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi;
(b)
melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk
tetapi tidak terbatas pada:
–
operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing
–
penetapan tingkat diskonto
–
penetapan cadangan wajib minimun
–
pengaturan kredit atau pembiayaan
Cara-cara
pengendalian moneter dapat dilaksana-kan juga berdasarkan prinsip syariah.
Pelaksanaan
ketentuan tersebut ditetapkan Peraturan Bank Indonesia.
(2)
mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
Dalam
rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, bank Indonesia
berwenang:
(a)
melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa
sistem pembayaran,
(b)
mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan
tentang kegiatannya.
Pelaksanaan
kewenangan di atas ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.
(3)
mengatur dan mengawasi bank
4.
PERANANAN BANK INDONESIA DALAM PERBANKAN
Pertanyaannya, bagaimana peranan Bank Indonesia dalam
memelihara stabilitas sistem keuangan? Sebagai bank sentral, Bank Indonesia
memiliki lima peran utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Kelima
peran utama yang mencakup kebijakan dan instrumen dalam menjaga stabilitas
sistem keuangan itu adalah:
Pertama, Bank Indonesia memiliki
tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga
dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan
kebijakan moneter secara tepat dan berimbang. Hal ini mengingat gangguan
stabilitas moneter memiliki dampak langsung terhadap berbagai aspek
ekonomi. Kebijakan moneter melalui penerapan suku bunga yang terlalu
ketat, akan cenderung bersifat mematikan kegiatan ekonomi. Begitu pula
sebaliknya. Oleh karena itu, untuk menciptakan stabilitas moneter, Bank
Indonesia telah menerapkan suatu kebijakan yang disebut inflation
targeting framework.
targeting framework.
Kedua, Bank Indonesia memiliki peran vital dalam
menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan.
Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme
pengawasan dan regulasi. Seperti halnya di
negara-negara lain, sektor perbankan memiliki pangsa yang dominan dalam sistem
keuangan. Oleh sebab itu, kegagalan di sektor ini dapat menimbulkan
ketidakstabilan keuangan dan mengganggu perekonomian. Untuk mencegah terjadinya
kegagalan tersebut, sistem pengawasan dan kebijakan perbankan yang efektif
haruslah ditegakkan. Selain itu, disiplin pasar melalui kewenangan dalam
pengawasan dan pembuat kebijakan serta penegakan hukum (law enforcement)
harus dijalankan. Bukti yang ada menunjukkan bahwa negara-negara yang
menerapkan disiplin pasar, memiliki stabilitas sistem keuangan yang kokoh.
Sementara itu, upaya penegakan hukum (law enforcement) dimaksudkan untuk
melindungi perbankan dan stakeholder serta sekaligus mendorong kepercayaan
terhadap sistem keuangan. Untuk menciptakan stabilitas di sektor perbankan
secara berkelanjutan, Bank Indonesia telah menyusun Arsitektur
Perbankan Indonesia dan rencana implementasi
Basel II.
Ketiga, Bank Indonesia memiliki
kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to
settle) pada salah satu peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan
timbul risiko potensial yang cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem
pembayaran. Kegagalan tersebut dapat menimbulkan risiko yang bersifat menular (contagion
risk) sehingga menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik. Bank Indonesia
mengembangkan mekanisme dan pengaturan untuk mengurangi risiko dalam sistem
pembayaran yang cenderung semakin meningkat. Antara lain dengan menerapkan
sistem pembayaran yang bersifat real time atau dikenal
dengan nama sistem RTGS (Real Time Gross Settlement) yang dapat lebih
meningkatkan keamanan dan kecepatan sistem pembayaran. Sebagai otoritas dalam
sistem pembayaran, Bank Indonesia memiliki informasi dan keahlian untuk
mengidentifikasi risiko potensial dalam sistem pembayaran.
Keempat, melalui fungsinya dalam
riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang
dinilai mengancam stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secaramacroprudential,
Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi
potensi kejutan (potential shock) yang berdampak pada stabilitas sistem
keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia dapat mengembangkan instrumen dan
indikator macroprudential untuk mendeteksi kerentanan sektor
keuangan. Hasil riset dan pemantauan tersebut, selanjutnya akan menjadi
rekomendasi bagi otoritas terkait dalam mengambil langkah-langkah yang tepat
untuk meredam gangguan dalam sektor keuangan.
5.
DEREGULASI PERBANKAN INDONESIA
Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88)
Pakto 88 boleh dibilang adalah aturan paling liberal sepanjang sejarah Republik Indonesia di bidang perbankan. Contohnya, hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha bisa membuka bank baru. Dan kepada bank-bank asing lama dan yang baru masuk pun diijinkan membuka cabangnya di enam kota. Bahkan bentuk patungan antar bank asing dengan bank swasta nasional diijinkan. Dengan demikian, secara terang-terangan monopoli dana BUMN oleh bank-bank milik negara dihapuskan.
Bahkan, beberapa bank kemudian menjadi bank devisa karena persyaratan untuk mendapat predikat itu dilonggarkan. Dengan berbagai kemudahan Pakto 88, meledaklah jumlah bank di Indonesia.
Pakto 88 boleh dibilang adalah aturan paling liberal sepanjang sejarah Republik Indonesia di bidang perbankan. Contohnya, hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha bisa membuka bank baru. Dan kepada bank-bank asing lama dan yang baru masuk pun diijinkan membuka cabangnya di enam kota. Bahkan bentuk patungan antar bank asing dengan bank swasta nasional diijinkan. Dengan demikian, secara terang-terangan monopoli dana BUMN oleh bank-bank milik negara dihapuskan.
Bahkan, beberapa bank kemudian menjadi bank devisa karena persyaratan untuk mendapat predikat itu dilonggarkan. Dengan berbagai kemudahan Pakto 88, meledaklah jumlah bank di Indonesia.
Paket Februari 1991(Paktri)
Banyaknya jumlah bank membuat kompetisi pencarian tenaga kerja, mobilisasi dana deposito dan tabungan juga semakin sengit. Ujung-ujungnya, karena bank terus dipacu untuk mencari untung, sisi keamanan penyaluran dana terabaikan, dan akhirnya kredit macet menggunung. Kondisi ini kemudian memunculkan yang mendorong dimulainya proses globalisasi perbankan.
Salah satu tugasnya adalah berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan. Yang diharapkan dalam paket itu adalah akan adanya peningkatan kualitas perbankan Indonesia. Dengan mewajibkan bank-bank memenuhi aturan penilaian kesehatan bank yang mempergunakan formula kriteria tertentu, tampaknya paket itu tidak bisa menghindari kesan sebagai produk aturan yang diwarnai trauma atas terjadinya kasus kolapsnya Bank Perbankan Asia, Bank Duta, dan Bank Umum Majapahit.
UU Perbankan baru bernomor 7 tahun 1992
Telah disahkan oleh Presiden Soeharto pada 25 Maret 1992. Undang Undang itu merupakan penyempurnaan UU Nomor 14 tahun 1967. Intinya, UU itu menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan. Kalau UU yang lama secara tegas menjelaskan soal pemilikan bank/pemerintah, pemerintah daerah, swasta nasional, dan asing. Mengenai perizinan, pada UU lama persyaratan mendirikan bank baru ditekankan pada permodalan dan pemilikan. Pada UU yang baru, persyaratannya meliputi berbagai unsur seperti susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, kelayakan kerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan Bank Indonesia.
PENGENALAN LAPORAN KEUANGAN PERBANKAN
1. PENGERTIAN
NERACA
Neraca
Bank adalah ikhtisar yang menggambarkan posisi harta, kewajiban, dan modal
sendiri suatu badan usaha pada saat tertentu; disebut neraca karena
kenyataannya terjadi keseimbangan antara harta di satu pihak dengan kewajiban dan
modal di pihak lain (balance sheet).
Neraca
bank yaitu laporan secara systematis yang menggambarkan posisi keuangan dari
suatu perusahaan meliputi Assets (harta), Liabilities (hutang) dan Capital
(modal). Bentuk neraca harus memenuhi persamaan akuntansi dan
umumnya bebentuk:
Skontro/Horizontal.
Dalam bentuk ini aktiva (harta) diletakan disebelah kiri sedangkan passiva
(liabities+modal) diletakan disebelah kanan
Report
form/Laporan. Dalam bentuk ini aktiva (harta) diletakan disebelah atas
sedangakan passiva (liabities+modal) diletakan disebelah bawah
Laporan
perubahan Modal (Capital Statement) yaitu laporan yang menggambarkan
akibat adanya selisih perhasilan dengan biaya dan unsur lainnya misalnya
tambahan investasi (additional investment) atau pengambilan (withdrawals).
Masih
terdapat bentuk lain asalkan tidak menyimpang dari persamaan akuntansi.
Neraca
umumnya dibuat pada akhir periode akuntansi (akhir tahun) dan akhir periode
(bulanan) dan dalam system akuntansi komputer neraca dapat dususun setiap saat
bila diperlukan dan metode akuntansi perpetual memungkinkan neraca dapat
divisual setiap saat.
2.
LAPORAN RUGI – LABA PADA BANK
Seperti
telah diketahui bahwa dari segi kepemilikan di Indonesia dijumpai empat macam bank,
yaitu bank swasta nasional, bank koperasi, bank milik negara dan bank campuran.
Untuk bank swasta nasional dan bank campuran, jelas bahwa salah satu tujuan pemilik saham menanamkan
modalnya pada bank bersangkutan adalah untuk memperoleh penghasilan berupa dividen dan atau meningkatnya harga
pasar saham yang dimilikinya. Baik tingginya dividen maupun tingginya harga
saham di pasar sangat ditentukan oleh tingginya rentabilitas
yang dicapai oleh perusahaan. Oleh karena itu, kiranya cukup beralasan kalau dalam perbincangan mengenai manajemen bank nanti kita selalu menggunakan asumsi bahwa bank mempunyai tujuan untuk maksimumkan laba jangka panjang. Untuk bank koperasi, pada azasnya juga tidak berbeda. Para anggotanya mengharapkan bahwa dari modal yang mereka tanam dalam koperasi, yaitu terutama dalam bentuk simpanan wajib, simpanan pokok dan sisa hasil usaha yang ditanam lagi dalam koperasi, mereka akan memperoleh penghasilan dari pembagian sisa hasil usaha yang berhasil mereka kumpulkan. Selanjutnya untuk bank – bank milik negara, peranan laba yang dihasilkan oleh bank pada azasnya seharusnya juga tidak banyak berbeda dengan bank – bank swata dan bank koperasi. Agar supaya negara dan rakyat bisa memanfaatkan jasa pelayanan bank – bank milik negara untuk jangka panjang secara maksimal, baik dari segi pemanfaatkan jasa – jasa bank yang disajikan dan dihasilkan maupun dari segi pemanfaatan laba atau sisa hasil usaha yang berhasil dihasilkan oleh bank, maka bank milik negarapun seyogyanya juga berusaha memaksimumkan laba jangka panjang juga.
yang dicapai oleh perusahaan. Oleh karena itu, kiranya cukup beralasan kalau dalam perbincangan mengenai manajemen bank nanti kita selalu menggunakan asumsi bahwa bank mempunyai tujuan untuk maksimumkan laba jangka panjang. Untuk bank koperasi, pada azasnya juga tidak berbeda. Para anggotanya mengharapkan bahwa dari modal yang mereka tanam dalam koperasi, yaitu terutama dalam bentuk simpanan wajib, simpanan pokok dan sisa hasil usaha yang ditanam lagi dalam koperasi, mereka akan memperoleh penghasilan dari pembagian sisa hasil usaha yang berhasil mereka kumpulkan. Selanjutnya untuk bank – bank milik negara, peranan laba yang dihasilkan oleh bank pada azasnya seharusnya juga tidak banyak berbeda dengan bank – bank swata dan bank koperasi. Agar supaya negara dan rakyat bisa memanfaatkan jasa pelayanan bank – bank milik negara untuk jangka panjang secara maksimal, baik dari segi pemanfaatkan jasa – jasa bank yang disajikan dan dihasilkan maupun dari segi pemanfaatan laba atau sisa hasil usaha yang berhasil dihasilkan oleh bank, maka bank milik negarapun seyogyanya juga berusaha memaksimumkan laba jangka panjang juga.
Biaya
yang merupakan beban bank terdiri dari biaya bunga atas semua pos – pos pasiva neraca
bank, kecuali bagian deposito yang tidak diberlakukannya jasa giro dan semua komponen
pos modal sendiri, biaya – biaya operasional seperti misalnya gaji, upah dan berbagai
unsur pendapatan karyawan lainnya, biaya sewa bangunan, biaya perawatan bangunan
dan berbagai macarn peralatan, pajak kekayaan, biaya penyusutan aktiva tetap,
biaya iklan dan biaya promosi jenis lainnya, dan lain – lainnya lagi. Setelah diketahui nilai hasil penerimaan secara keseluruhan dan nilai beban biaya secara keseluruhan, angka sisa hasil usaha dapat ditemukan. Apabila nilai total penerimaan melebihi besarnya nilai total beban biaya untuk kurun waktu yang sarna, maka dikatakan bahwa bank berberhasil menciptakan laba. Sebaliknya, apabila angka pengurangnya yang lebih besar, maka dikatakan bahwa bank menderita rugi. Berbeda dengan neraca bank, laporan rugi-Iaba sangat jarang dijadikan obyek pengaturan oleh Pemerintah Bank Sentral. Laporan rugi – Iaba yang disajikan di bawah ini disarikan dari Augustus R. Southworth, Jr. clan F. Lee Jacquette “Accounting Systems in Banking” 4 ‘Baughn dan Walker, 1972: haI. 200-202. Sementara itu Laporan rugi laba saya jelaskan dibawah ini.
biaya iklan dan biaya promosi jenis lainnya, dan lain – lainnya lagi. Setelah diketahui nilai hasil penerimaan secara keseluruhan dan nilai beban biaya secara keseluruhan, angka sisa hasil usaha dapat ditemukan. Apabila nilai total penerimaan melebihi besarnya nilai total beban biaya untuk kurun waktu yang sarna, maka dikatakan bahwa bank berberhasil menciptakan laba. Sebaliknya, apabila angka pengurangnya yang lebih besar, maka dikatakan bahwa bank menderita rugi. Berbeda dengan neraca bank, laporan rugi-Iaba sangat jarang dijadikan obyek pengaturan oleh Pemerintah Bank Sentral. Laporan rugi – Iaba yang disajikan di bawah ini disarikan dari Augustus R. Southworth, Jr. clan F. Lee Jacquette “Accounting Systems in Banking” 4 ‘Baughn dan Walker, 1972: haI. 200-202. Sementara itu Laporan rugi laba saya jelaskan dibawah ini.
Laporan
Laba – Rugi (Income Stetement)
Laporan
laba-rugi adalah ikhtisar yang memuat perincian pendapatan dan biaya suatu
badan usaha pada periode tertentu yang menggambarkan rugi atau laba (profit and
loss statement). Ada dua pendekatan sebagai dasar dalam dan menggolongkan,
serta mengikhtisarkan transaksi transaksi – transaksi yang terjadi dalam
perusahaan. Kedua pendekatan itu adalah :
a. Dasar Tunai (cash basis), yaitu Suatu sistem yang mengakui penghasilan pada saat uang tunai diterima dan mengakui beban pada saat mengeluarkan uang tunai. Metode ini cocok untuk perusahaan dengan skala kecil, karena mentode ini kurang tepat untuk mengakui laba atau rgi laba pada period tertentu.
a. Dasar Tunai (cash basis), yaitu Suatu sistem yang mengakui penghasilan pada saat uang tunai diterima dan mengakui beban pada saat mengeluarkan uang tunai. Metode ini cocok untuk perusahaan dengan skala kecil, karena mentode ini kurang tepat untuk mengakui laba atau rgi laba pada period tertentu.
b.
Dasar Waktu (akrual basis) Yaitu suatu sistem yang mengakui pendapatan pada
saat terjadinya transaksi, walaupun sudah atau belum menerima uang tunai dan
mengakui beban pada saat terjadinya transaksi walaupun sudah atau belum
mengeluarkan uang tunai. Metode ini sangat tepat untuk perusahaan yang
melakukan transaksi secara kredit, karena laporan laba-rugi akan mencerminkan
kondisi yang benar selama satu periode tertentu.
3.
PENGERTIAN AKTIVA PRODUKTIF
Untuk
lebih memahami konsep aktiva produkrif, maka pada bagaian ini terlebih dahulu
akan dikupas mengenai aktiva dan prinsip-prinsipnya. Hal ini untuk memudahkan
dalam memahami aktiva produktif dalam pembahasan selanjutnya. Aktiva diartikan
sebagai jasa yang akan datang dalam bentuk uang atau jasa mendatang yang dapat
ditukarkan menjadi uang (kecuali jasa-jasa yang timbul dari kontrak yang belum
dijalankan kedua belah pihak secara sebanding) yang didalamnya terkandung
kepentingan yang bermanfaat yang dijamin menurut hokum atau keadilan bagi orang
atau sekelompok orang tertentu. Aktiva juga diartikan sebagai manfaat ekonomi
yang sangat mungkin diperoleh atau dikendalikan oleh entitas tertentu pada masa
mendatang sebagai hasil transaksi atau kejadian masa lalu (Marianus Sinaga,
1997).
Aktiva
Produktif Pada Bank Syariah
Pembiayaan
yaitu penyediaan dana dan atau tagihan berdasarkan akad mudaharabah dan atau
pembiayaan lainnya berdasarkan prinsip bagi hasil.
Piutang
yaitu tagihan yang timbul dari transaksi jual beli dan atau sewa berdasarkan
akad murabahan, salam, istishna dan atau ijarah.
Qardh
yaitu penyediaan dana ataru tagiahan antara bank syariah dengan pihak peminjam
yang mewajibkan pihak peminjam melakukan pembayaran sekaligus atau cicilan
dalam jangka waktu tertentu.
Surat
berharga syariah yaitu surat bukti berinvestasi berdasarkan prinsip syariah
yang lazim diperdagangkan dipasar uang dan atau pasar modal antara lain wesel,
obligasi syariah, sertifikasi reksadana syariah dan surat berharga lainnya
berdasarkan prinsip syariah.
Penempatan
yaitu penanaman dana bank syariah pada bank syariah lainnya dan atau bank
perkreditan rakyat berdasarkan prinsisp syariah antara lain dalam bentuk giro
dan atau tabungan wadiah, deposito berjangka dan atau tabungan muharabah,
pembiayaan yang diberikan, sertifikat investasi mudharabah antar bank (IMA) dan
atau bentuk-bentuk penempatan lainnya berdasarkan prinsip syariah.
Penyertaan
modal yaitu penanaman dana bank syariah dalam bentuk saham pada perusahaan yang
bergerak dibidang keuangan syariah termasuk peneneman dalam bentuk surat utang
konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity options) atau jensi
transakasi tertentu berdasarkan prinsisp syariah yang berakibat bank syariah
memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan yang bergerak dibidang
keuangan syariah.
Penyertaan
modal sementara yaitu penyertaan modal bank syariah dalam perusahaan nasabah
untuk mengatasi kegagalan pembiayaan dan atau piutang (debt to equity swap)
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku termasuk dalam
bentuk surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity
options) atau jenis transaksi tertentu yang berakibat bank syariah memiliki
atau akan memiliki saham pada perusahaan nasabah.
.Kualitas
semua bentuk penanaman dana (aktiva produktif) diatas menjadi standar
pengukuran kinerja bank syariah. Untuk menjaga kinerja yang baik dan
pengembangan usaha yang senantiahsa sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan
prinsip syariah maka kualitas aktiva produktif perlu dijaga. Salah satu cara
menjaga kualitas aktiva produktif adalah dengan menerapkan kebijakan alokasi
dana baik menurut sector ekonomi, sektro industri maupun wilayah pemasaran.
Misalnya sekian persen untuk pembiayaan sector industri manufaktur, sekian
persen untuk perdagangan dan sekian untuk penyertaan.
Demikian
juga dengan rasio antara pembiayaan dan sumber-sumber daya dengan memperhatikan
penyebaran sumber daya dan penyebaran resiko sehingga aktiva produktif
perusahaan benar-benar dapat menjadi kontribusi pendapatan bagi bank tersebut
Aktiva
diartikan sebagai jasa yang akan datang dalam bentuk uang atau jasa mendatang
yang dapat ditukarkan menjadi uang (kecuali jasa-jasa yang timbul dari kontrak
yang belum dijalankan kedua belah pihak secara sebanding) yang didalamnya
terkandung kepentingan yang bermanfaat yang dijamin menurut hokum atau keadilan
bagi orang atau sekelompok orang tertentu. Aktiva juga diartikan sebagai
manfaat ekonomi yang sangat mungkin diperoleh atau dikendalikan oleh entitas
tertentu pada masa mendatang sebagai hasil transaksi atau kejadian masa lalu
(Marianus Sinaga, 1997).
4.
PENGERTIAN DAN KLASIFIKASI KOMITMEN KOMITMEN
Adalah
suatu perikatan atau kontrak berupa janji yang tidak dapat dibatalkan secara
satu pihak. Dan harus dilaksanakan apabila suatu persyaratan yang disepakati
bersama terpenuhi.
Jenis
Komitmen ada 2 :
·
Komitmen Kewajiban, yaitu komitmen yang
diberikan oleh suatu bank kepada nasabah atau pihak lain.
·
Komitmen tagihan, yaitu komitmen yang akan
diterima oleh suatu bank dari pihak lainnya.
1.
Fasilitas pinjaman yang diterima, Meliputi
fasilitas pinjaman yang akan diterima oleh bank dari bank lain dan atau pihak
lain dan belum dipergunakan pada tanggal penyusunan laporan keuangan.
Nilai komitmen yang disajikan adalah sejumlah nilai nominal penarikan atau
pelunasan atas fasilitas tersebut, sesuai dengan kesepakatan yang tertuang
dalam perjanjian pemberian fasilitas kredit tersebut.
2.
Fasilitas Kredit Yang Diberikan Adalah
fasilitas kredit yang telah disetujui oleh bank untuk diberika kepada nasabah
dan masih berlaku untuk digunakan nasabah. Fasilitas kredit yang diberikan
disajikan sebesar komitmen yang belum ditarik.
3.
Kewajiban Pembelian Kembali Aktiva Bank Yang
Dijual Dengan Syarat Repo adalah kewajiban bank untuk membeli kembali aktiva
bank pada waktu tertentu yang sesuai dengan perjanjian seperti transaksi dalam
valuta asing (swap).
4.
Letter of Credit Yang Tidak Dapat Dibatalkan
Adalah L/C berdokumen yang dibuka dengan syarat tidak dapat dibatalkan.
5.
Akseptasi Wesel Impor Atas Dasar L/C Berjangka
adalah komitmen bank untuk melakukan pembayaran kepada pihak terkait, yang
diberikan dalam bentuk penandatanganan terhadap wesel-wesel import yang ditarik
atas dasar L/C berjangka yang diterbitkan bank.
-
Transakasi Valuta Asing Tunai (SPOT) Yang Belum Diselesaikan adalah komitmen
bank yang bersifat tagihan atau kewajiban yang timbul karena transaksi valas
tunai.
-
Transakasi Berjangka Valuta Asing (Forward/Future) yang Masih Berjalan Tagihan
atau kewajiban yang timbul dari transaksi berjangka valas dicatat dan disajikan
sebesar tagihan atau kewajiban bank. Saldo tagihan atau kewajiban berjangka
dalam valas dijabarkan ke dalam Rupiah menggunakan kurs tengah tanggal laporan.
PENGERTIAN
KONTIGENSI
Kontinjensi
atau lebih dikenal dengan peristiwa atau transaksi yang mengandung syarat
merupakan transaksi yang paling banyak ditemukan dalam kegiatan bank
sehari-hari. kontijensi yang dimiliki oleh suatu bank dapat berakibat tagihan
atau kewajiban bagi bang yang bersangkutan. Kontinjensi adalah suatu keadaan
yang masih diliputi oleh ketidakpastian mengenai kemungkinan diperolehnya laba
atau rugi oleh suatu perusahaan. Yang baru akan terselesaikan dengan terjadi
atau tidak terjadinya satu atau lebih peristiwa di masa yang akan datang.
Isi
Laporan Kontigensi dapat berupa :
Tagihan
kontingensi
1.
Garansi yang diterima.
2.
Pendapatan bunga dalam penyelesaian.
3.
Revocable L/C yang masih berjalan dalam
rangka impor dan ekspor.
4.
transaksi valuta asing dan semua jenis
transaksi tersebut apabila ditemukan dalam transaksi sehari-hari wajib
dilaporkan dalam laporan keuangan melalui rekening administratif, yang dapat
berupa tagihan maupun kewajiban.
Selasa, 22 Januari 2013
BAB 11. TEKNOLOGI INFORMASI AUDIT
Bentuk pengawasan dan pengendalian dari infrastruktur teknologi
informasi secara menyeluruh. Audit teknologi informasi ini dapat
berjalan bersama-sama dengan audit finansial dan audit internal, atau
dengan kegiatan pengawasan dan evaluasi lain yang sejenis. Pada mulanya
istilah ini dikenal dengan audit pemrosesan data elektronik, dan
sekarang audit teknologi informasi secara umum merupakan proses
pengumpulan dan evaluasi dari semua kegiatan sistem informasi dalam
perusahaan itu.
11.1 Konsep - Konsep Audit PDE.
11.1.1 Struktur Audit Laporan Keuangan.
Tujuan utama dan tanggungjawab auditor eksternal adalah menguji kelayakan dan kebenaran laporan keuangan sebuah perusahaan. Sementara auditor internal melayani manajemen sebuah perusahaan. Dan auditor eksternal melayani para stake holder eksternal.
11.1.2 Ada Tiga Pendekatan Auditing.
11.1.1 Struktur Audit Laporan Keuangan.
Tujuan utama dan tanggungjawab auditor eksternal adalah menguji kelayakan dan kebenaran laporan keuangan sebuah perusahaan. Sementara auditor internal melayani manajemen sebuah perusahaan. Dan auditor eksternal melayani para stake holder eksternal.
11.1.2 Ada Tiga Pendekatan Auditing.
- Auditing Around Computer (Audit Sekitar Komputer) yaitu dimana penggunaan komputer pada tahap proses diabaikan.
- Auditing Throught Computer (Auditing Melalui Komputer) yaitu dimana pada tahap proses penggunaan komputer telah aktif.
- Auditing With Computer (Auditing Dengan Komputer) yaitu dimana input, proses dan output telah menggunakan komputer.
11.2 Teknologi PDE Audit.
Teknologi auditing sistem informasi telah berkembang seiring perkembangan sistem computer. Beberapa teknologi terkait dengan biaya yang cukup signifikan untuk mengimplementasikannya, sementara teknologi-teknologi lainnya dapat diimplementasikan dengan biaya relative rendah.
Teknologi auditing sistem informasi telah berkembang seiring perkembangan sistem computer. Beberapa teknologi terkait dengan biaya yang cukup signifikan untuk mengimplementasikannya, sementara teknologi-teknologi lainnya dapat diimplementasikan dengan biaya relative rendah.
- Test Data.
Data pengujian adalah input yang disiapkan oleh auditor yang berisi baik input yang berisi data valid dan maupun tidak valid. Data pengujian dapat digunakan untuk memverifikasi validasi input transaksi rutin, pemrosesan logika, dan penghitungan rutin program-program komputer dan untuk memverifikasi penggabungan perubahan-perubahan program. Dengan melakukan data pengujian, program masa ekonomis produksi reguler dapat digunakan, dan hal ini penting untuk memastikan bahwa data pengujian tidak memengaruhi file-file yang disimpan oleh sistem. - Integrated Test Facility.
ITF menggunakan baik data pengujian maupun penciptaan record fiktif (vendor, karyawan) pada file master sebuah sistem computer. ITF pada umumnya digunakan unuk mengaudit sistem aplikasi komputer besar yang menggunakan teknologi pemrosesan real time. - Parallel Simulation.
Pemrosesan data riil melalui program audit. Output disimulasikan dan dibandingkan dengan output regular demi tujuan pengawasan. Simulasi parallel, pemrosesan redundan terhadap seluruh data input dengan melakukan uji program terpisah, mengizinkan validasi komprehensif dan sangat tepat dilaksanakan pada transaksi penting yang memerlukan audit 100%. Program audit yang digunakan dalam simulasi paralel biasanya merupakan jenis program audit umum yang memproses data dan menghasilkan output yang identik dengan program yang sedang diaudit. - Audit Software.
Program computer yang memungkinkan computer digunakan sebagai alat auditing. Perangkat lunak yang konvensional seperti program penggunaan sistem, program pemunculan kembali informasi, atau bahasa program tingkat tinggi (COBOL) dapat digunakan untuk kegiatan audit ini. - Generalized Audit Software.
GAS adalah perangkat lunak audit yang secara khusus didesain untuk memungkinkan auditor melakukan fungsi pemrosesan data audit yang terkait. GAS didesain untuk memungkinkan auditor dengan keahlian komputer yang tidak terlalu canggih untuk menjalankan audit yang terkait dengan fungsi-fungsi pemrosesan data. Paket-paket tersebut dapat menjalankan beberapa tugas tertentu seperti menyeleksi data sampel dari file-file, memeriksa perhitungan, dan mencari file-file untuk item-item yang tidak biasa.
11.3 Jenis - Jenis Audit PDE.
11.3.1 Pendekatan Umum Pada Audit System Informasi.
Hampir semua pendekatan untuk sebuah audit system informasi mengikuti beberapa variasi dari sebuah struktur tiga tahap. Tahap pertama terdiri atas kajian ulang awal dan evaluasi wilayah yang akan diaudit dan persiapan rencana audit, yang bertujuan menetukan serangkaian tindakan yang akan dilakukan audit dan meliputi keputusan-keputusan yang berkaitann dengan wilayah wilayah tertentu yang akan diinvestigasi, penggunaan tenaga kerja audit, teknologi audit yang akan digunakan, dan pengembangan anggaran waktu dan atau biaya audit itu sendiri. 11.3.2 Audit Aplikasi Sistem Informasi.
Pengendalian aplikasi dibagi menjadi tiga wilayah umum, yaitu input, pemrosesan, output. Audit aplikasi biasanya meliputi pengkajian ulang pengendalian yang ada disetiap wilayah tersebut. Teknologi khusus yang digunakan akan tergantung pada kecerdasan dan sumber daya yang dimiliki auditor. Data pengujian, ITF atau simulasi pararel dapat digunakan untuk pengendalian uji pemrosesan. 11.3.3 Audit Pengembangan Sistem Aplikasi.
Audit pengembangan sistem diarahkan pada aktivitas analisis sistem dan programmer yang mengembangkan dan memodifikasi program-program aplikasi, file, prosedur-prosedur yang terkait. Pengendalian proses pengembangan sistem mempengaruhi keandalan program program aplikasi yang dikembangkan. 11.3.4 Audit Pusat Layanan Komputer.
Pengendalian umum yang mengatur operasi pusat layanan computer melengkapi pengendalian aplikasi yang dikembangkan dalam sistem aplikasi tertentu. Pengendalian umum yang mengatur operasi computer juga membantu memastikan ketersediaan yang berkesinambungan atas sumber daya pusat pengendalian lingkungan.
11.3.1 Pendekatan Umum Pada Audit System Informasi.
Hampir semua pendekatan untuk sebuah audit system informasi mengikuti beberapa variasi dari sebuah struktur tiga tahap. Tahap pertama terdiri atas kajian ulang awal dan evaluasi wilayah yang akan diaudit dan persiapan rencana audit, yang bertujuan menetukan serangkaian tindakan yang akan dilakukan audit dan meliputi keputusan-keputusan yang berkaitann dengan wilayah wilayah tertentu yang akan diinvestigasi, penggunaan tenaga kerja audit, teknologi audit yang akan digunakan, dan pengembangan anggaran waktu dan atau biaya audit itu sendiri. 11.3.2 Audit Aplikasi Sistem Informasi.
Pengendalian aplikasi dibagi menjadi tiga wilayah umum, yaitu input, pemrosesan, output. Audit aplikasi biasanya meliputi pengkajian ulang pengendalian yang ada disetiap wilayah tersebut. Teknologi khusus yang digunakan akan tergantung pada kecerdasan dan sumber daya yang dimiliki auditor. Data pengujian, ITF atau simulasi pararel dapat digunakan untuk pengendalian uji pemrosesan. 11.3.3 Audit Pengembangan Sistem Aplikasi.
Audit pengembangan sistem diarahkan pada aktivitas analisis sistem dan programmer yang mengembangkan dan memodifikasi program-program aplikasi, file, prosedur-prosedur yang terkait. Pengendalian proses pengembangan sistem mempengaruhi keandalan program program aplikasi yang dikembangkan. 11.3.4 Audit Pusat Layanan Komputer.
Pengendalian umum yang mengatur operasi pusat layanan computer melengkapi pengendalian aplikasi yang dikembangkan dalam sistem aplikasi tertentu. Pengendalian umum yang mengatur operasi computer juga membantu memastikan ketersediaan yang berkesinambungan atas sumber daya pusat pengendalian lingkungan.
BAB 12. PERENCANAAN & ANALISIS SISTEM
Perencanaan sistem merupakan salah satu tahapan atau fase pengembangan
sistem yang pertama,dalam tahap ini menentukan suatu rangkaian atau
kerangka kerja yang menyeluruh.Bagian ini melibatkan para manajer atau
para senior yang profesional guna menemukan strategi untuk mendukung
rencana yang telah ditetapkan oleh suatu organisasi.
12.1 Perencanaan Sistem & Analisis Kelayakan.
Dalam Perencanaan sistem harus memperhatikan faktor kelayakan dari rencana tersebut,yang mengutamakan kemungkinan keberhasilan dari sistem yang akan dikembangkan.
Dalam Perencanaan sistem harus memperhatikan faktor kelayakan dari rencana tersebut,yang mengutamakan kemungkinan keberhasilan dari sistem yang akan dikembangkan.
- Perencanaan sistem dan analisis sistem mencakup 7 tahap yaitu :
- Pembahasan dan perencanaan pada tingkat manajemen puncak.
- Penetapan dewan pengarah perencanaan sistem.
- Penetapan tujuan dan batasan keseluruhan.
- Pengembangan perencanaan sistem informasi strategik.
- Identifikasi dan memprioritaskan area spesifik dalam organisasi sebagai focus pengembangan sistem.
- Pembuatan proposal sistem untuk mendukung dasar analisis dan perancangan awal sub system tertentu.
- Pembentukan tim untuk tujuan analisis perancangan awal sistem.
Analisis kelayakan Tujuannya adalah :
- Menentukan kemungkinan keberhasilan solusi yang diusulkan.
- Berguna untuk memastikan bahwa solusi yang diusulkan tersebut benar – benar dapat dicapai dengan sumber daya dan dengan memperhatikan kendala yang terdapat pada perusahaan serta dampak terhadap lingkungan sekeliling.
12.2 Langkah - Langkah Analisis Sistem.
- Identifikasi Masalah.
mengidentifikasi masalah merupakan langkah pertaman yang dilakukan dalam tahap analisis sistem. Tugas yang harus dilakukan analis sistem adalah :- Mengidentifikasi penyebab masalah
- Mengidentifikasi titik keputusan
- Mengidentifikasi personil – personil kunci.
- Memahami Sistem Yang sudah Berjalan.
Langkah ini dapat dilakukan dengan mempelajari secara terinci bagaimana sistem yang ada beroperasi. Diperlukan data yang dapat diperoleh dengan cara melakukan penelitian.Sejumlah data perlu dikumpulkan dengan menggunakan teknik pengumpulan data yang ada yaitu wawancara, observasi, daftar pertanyaan dan pengambilan sampel. - Melakukan analisis.
Langkah ini dilakukan berdasarkan data yagn telah diperoleh dari hasil penelitian yang telah dilakukan. Berdasarkan pertanyaan dan kriteria ini, selanjutnya analis sistem akan dapat melakukan analis dari hasil penelitian dengan baik untuk menemukan kelemahan dan permasalahan dari sistem yang ada. - Laporan Analisis.
Laporan hasil analisis diserahkan ke Panitia Pengarah yang nantinya akan diteruskan ke manajemen. Pihak manajemen bersama-sama dengan panitia pengarah dan pemakai sistem akan mempelajari temuan-temuan dan analis yang telah dilakukan oleh analis sistem yang disajikan dalam laporan ini.
12.3 Teknik - Teknik Pengumpulan Fakta.
Fakta merupakan bagian dari informasi yang menunjukkan realita , situasi, dan relasi yang menjamin analisis permodelan Ada tiga sumber yaitu :
Fakta merupakan bagian dari informasi yang menunjukkan realita , situasi, dan relasi yang menjamin analisis permodelan Ada tiga sumber yaitu :
- Sistem Berjalan.
menyediakan kesempatan untuk menetukan apakah sistem memuaskan,perlu sedikit perbaikan, membutuhkan pemeriksaan yang besar, atau diganti.Juga menyediakan sumber ide perancangan untuk membantu analis mengidentifikasikan sumber yang ada bagi sistem yang baru. - Sumber Internal Lainnya.
Sumber yang utama adalah orang yang akan menggunakan system yang baru.Sumber kedua didapat dari dokumen kerja yang ada dalam organisasi. Dokumen dapat diklasifikasikan misalnya struktur organisasi, apa yang sudah dilakukan organisasi, dan rencana apa yang akan dilakukan organisasi. - Sumber Eksternal.
Informasi yang berasal dari luar organisasi membuka cakrawala ide dan teknik. Banyak industri dari kelompok dan seminar memberikan.
12.4 Analisis Sistem Terstruktur.
Salah satu pendekatan formal pertama untuk analisis sistem informasi. Analisis ini terfokus pada aliran data dan proses bisnis dan perangkat lunak. Analisis ini disebut proses oriented. Analisis terstruktur sederhana dalam konsep. Proses analis menggambarkan serangkaian proses dalam bentuk diagram alir data (Data Flow Diagram) yang menggambarkan proses yang ada atau yang diusulkan bersama-sama dengan input , output dan file mereka.
Salah satu pendekatan formal pertama untuk analisis sistem informasi. Analisis ini terfokus pada aliran data dan proses bisnis dan perangkat lunak. Analisis ini disebut proses oriented. Analisis terstruktur sederhana dalam konsep. Proses analis menggambarkan serangkaian proses dalam bentuk diagram alir data (Data Flow Diagram) yang menggambarkan proses yang ada atau yang diusulkan bersama-sama dengan input , output dan file mereka.
BAB 13. PERENCANAAN SISTEM
Perencanaan sistem atau feasibility adalah tahap pertama yang harus
dilakukansebelum mulai melakukan pengembangan sistem informasi.
Terdapatbeberapa hal yang sebaiknya dilakukan pada tahap ini, antara
lain adalahmendefinisikan proyek, memodelkan proyek, membuat perkiraan
anggarandan penjadwalan proyek, menyeimbangkan rencana proyek dan
menyetujuirencana proyek.
13.1 Langkah - Langkah Perencanaan Sistem.
- menetapkan suatu kerangka kerja strategi menyeluruh untuk memenuhikebutuhan informasi pemakai.
- melibatkan manajer senior, pemakai senior dan profesional sistem.
- memastikan bahwa proyek yang diusulkan dievaluasi dan diprioritaskan.
- memenuhi alasan untuk melakukan perencanaan sistem:
- dihubungkan dengan rencana bisnis
- menghindari sejumlah kerugian
- membagi tugas dan tanggung jawab pada orang yang merencanakan sistem
- membuat komponen laporan:
- komponen keseluruhan berhubungan dengan sumber daya yg akandiperoleh (3-5 tahun), meliputi : personil baru, hardware, software ,peralatan telekomunikasi, lokasi computer dan keamanan.
- komponen aplikasi: suatu portfolio yang disetujui dari proposalproyek sistem, secara luas menyatakan apa saja yang termasuk dalamkomponen keseluruhan.
- melakukan komunikasi dengan analis sistem:
- keduanya berhubungan dengan proses mendefinisikan kebutuhanpemakai.
- perbedaannya pada cakupan dan tahap rinci.
- memastikan bahwa pada perencanaan sistem, suatu sistem yang diusulkanharus layak dan mendukung faktor strategik. Untuk menilai keduakemungkinan tersebut maka harus diadakan evaluasi terhadap faktorkelayakan dan faktor strategi.
13.2 Pertimbangan - Pertimbangan Perencanaan Umum.
Dalam merencanakan penugasan, auditor internal harus mempertimbangkan:
Dalam merencanakan penugasan, auditor internal harus mempertimbangkan:
- Tujuan dari aktivitas yang sedang diperiksa dan dengan sarana apa aktivitas tersebut mengendalikan kinerjanya
- Risiko yang signifikan terhadap aktivitas, tujuan, sumber daya, serta operasi dan dengan sarana apa potensi dampak risiko dijaga pada tingkat yang dapat diterima
- Kecukupan serta efektivitas proses manajemen risiko dan pengendalian dari aktivitas yang diperiksa dibandingkan dengan model atau kerangka kerja pengendalian yang relevan
- Kesempatan untuk membuat perbaikan yang signifikan dalam proses manajemen risiko dan pengendalian aktivitas ang diperiksa.
Ketika merencanakan penugasan untuk pihak-pihak di luar organisasi, auditor internal harus membangun kesepahaman tertulis dengan mereka tentang tujuan, ruang lingkup, tanggung jawab, dan harapan lain, termasuk pembatasan distribusi hasil penugasan serta akses ke catatan penugasan.
Internal auditor harus membangun kesepahaman dengan klien penugasan konsultasi tentang tujuan, ruang lingkup, tanggung jawab, dan harapan klien lainnya. Untuk penugasan yang signifikan, kesepahaman ini harus didokumentasikan.
13.3 Teknik Perancangan.
Ada beberapa alat dan teknik yang digunakan untuk merancang. Alat-alat dan teknik adalah:
Ada beberapa alat dan teknik yang digunakan untuk merancang. Alat-alat dan teknik adalah:
- Flowchart
- Data flow diagram (DFD)
- Kamus data
- Terstruktur Inggris
- Tabel keputusan
- Keputusan pohon
Langganan:
Postingan (Atom)